Menurut Toto, aspirasi terkait jalan perlu dilihat berdasarkan kewenangan dan sumber pembiayaannya. Jika kebutuhan tersebut berkaitan dengan kewenangan provinsi, aspirasi dari desa dapat disampaikan dan dikawal melalui jalur perencanaan pembangunan di tingkat Jawa Barat.
“Kalau memang kewenangannya ada di provinsi, tentu aspirasi dari masyarakat ini akan kita bawa dan kita kawal sesuai mekanisme yang ada,” kata Toto.
Terkait persoalan data bantuan sosial, Toto juga mendorong agar pemerintah melakukan verifikasi dan pemutakhiran data secara berkala. Perubahan data penerima bantuan, menurutnya, perlu disertai mekanisme yang memungkinkan masyarakat menyampaikan kondisi sebenarnya apabila terjadi ketidaksesuaian.
Baca Juga:Bazar Produk Unggulan Jajaran Koramil dalam Rangka HUT ke-81 TNIPDIP Soroti Penurunan PAD, Minta Pemkab Lakukan Rispoda dan Digitalisasi Retribusi
Ia mengatakan persoalan data tidak bisa hanya dilihat dari angka administrasi, tetapi perlu dikaitkan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat di lapangan.
“Data itu harus terus diperbarui. Kalau ada masyarakat yang secara kondisi masih membutuhkan tetapi datanya berubah, harus ada ruang untuk diverifikasi kembali,” ujarnya.
Toto menilai aspirasi dari Desa Rajawetan menunjukkan masih adanya kebutuhan dasar yang perlu mendapat perhatian dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, hasil pengawasan dan masukan masyarakat akan menjadi bahan untuk dikoordinasikan dengan pihak terkait sesuai kewenangannya.
Selain jalan dan bantuan sosial, aspirasi masyarakat Rajawetan juga mencakup kebutuhan sarana pendidikan, rumah ibadah, fasilitas pemerintahan desa serta sarana olahraga.
Toto memastikan berbagai usulan tersebut akan dicatat sebagai bagian dari hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun anggaran 2026, dengan tindak lanjut disesuaikan kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan. (bud)
