RADARCIREBON.ID – Sebanyak 29 dari sekitar 250 karya budaya yang telah teridentifikasi di Kota Cirebon kini ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB).
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon terus mendorong pendataan dan pengusulan karya budaya agar semakin banyak yang mendapatkan pengakuan WBTB. Proses penetapan dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat provinsi hingga nasional.
Kepala Disbudpar Kota Cirebon Agus Sukmanjaya mengatakan, pihaknya terus melengkapi data dan dokumen karya budaya yang akan diusulkan.
Baca Juga: Semalam Damkar Indramayu Tangani Kebakaran Rumah di Desa Lohbener dan Desa PekandanganGara-gara Puntung Rokok, Hutan Kota di Indramayu Nyaris Terbakar Habis
“Kita punya sekitar 250 karya budaya. Yang baru ditetapkan sekitar 29,” ujar Agus, Kamis (24/9/2026).
Pada 2026, Disbudpar mengusulkan 10 karya budaya ke tingkat Provinsi Jawa Barat. Tujuh di antaranya ditetapkan sebagai WBTB Jawa Barat 2026, yakni Sirop Tjampolay, Sega Lengko, Sate Kalong, Nasi Langgi, Mie Koclok, Kue Tapel, dan Ngisis Wayang Kulit.
Sementara tiga karya lainnya, yakni Ukiran Kayu Cirebon, Tahu Tektek dan Tari Sekar Keprabon, masih ditangguhkan karena data pendukung belum lengkap.
“Kami akan mencoba melengkapi datanya kembali dan mengusulkan ulang,” kata Agus.
Selain tingkat provinsi, tiga karya budaya asal Kota Cirebon juga ditetapkan sebagai WBTB tingkat nasional pada 2026, yakni Grebeg Syawal Cirebon, Basa Cirebon dan Sirop Tjampolay.
Agus menjelaskan, penetapan WBTB tidak hanya mempertimbangkan popularitas suatu karya budaya. Sejumlah persyaratan harus dipenuhi, antara lain memiliki sejarah panjang, berusia lebih dari 60 tahun, memiliki maestro serta regenerasi untuk menjaga keberlangsungannya.
Karya budaya juga harus memiliki kekhasan lokal. Meski memiliki kemiripan dengan budaya daerah lain, karya tersebut tetap dapat diusulkan apabila mempunyai karakter dan ciri khas tersendiri.
Baca Juga:Dugaan Penipuan Modus BPJS, Kerugian Belasan JutaJob Fair KNPI Fest 2026, 1.878 Lowongan Kerja
Dari sekitar 250 karya budaya yang teridentifikasi, sebagian besar merupakan kuliner tradisional. Disbudpar menargetkan sekitar 10 karya budaya dapat diusulkan ke tingkat provinsi setiap tahun.
Menurut Agus, penetapan WBTB bukan sekadar untuk mendapatkan pengakuan terhadap suatu karya budaya, tetapi juga memastikan tradisi tersebut tetap hidup dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
“Ini salah satu upaya kita dalam rangka pemajuan atau pelestarian kebudayaan,” jelasnya.
Upaya tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. (ade)
