Dugaan Penipuan Modus BPJS, Kerugian Belasan Juta

Herdiana memperlihatkan percakapan melalui WhatsApp
Herdiana memperlihatkan percakapan melalui WhatsApp dengan salah satu korban dugaan penipuan bermodus pengurusan kepesertaan BPJS. foto: BAEHAQI/RADAR MAJALENGKA
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Tiga warga Kabupaten Majalengka melaporkan dugaan penipuan dengan modus pengurusan kepesertaan BPJS Kesehatan ke Polres Majalengka. Total kerugian yang dilaporkan ketiga korban mencapai sekitar Rp11,2 juta.

Ketiga laporan tersebut dibuat pada 18 September 2026. Modus yang dilaporkan memiliki pola serupa. Korban dihubungi seseorang yang mengaku sebagai HRD atau pihak yang menangani kepesertaan BPJS perusahaan, kemudian diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan pengurusan status kepesertaan.

Pengurus serikat pekerja yang saat ini menjabat Sekretaris Umum PPA PPMI, Herdiana, membenarkan adanya laporan tersebut saat mendatangi kantor Radar Cirebon, Rabu (23/9/2026).

Baca Juga:Job Fair KNPI Fest 2026, 1.878 Lowongan KerjaWarga Rajawetan Curhat Jalan Rusak dan Data Bansos ke Toto Suharto, Siap Dikawal ke Pemprov Jabar

Menurut Herdiana, dugaan penipuan tersebut menyasar pekerja dengan modus memberikan informasi terkait perubahan atau pengurusan kepesertaan BPJS.

“Informasi mengenai adanya laporan dugaan penipuan tersebut benar. Para korban sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Majalengka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Herdiana.

Salah satu korban berinisial S melaporkan dugaan penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian dalam transaksi elektronik serta dugaan tindak pidana penipuan.

Berdasarkan laporan yang diterima Polres Majalengka, korban awalnya mendapat informasi bahwa status kepesertaan BPJS miliknya harus dialihkan dari peserta PBI menjadi kepesertaan BPJS perusahaan.

Korban kemudian berkomunikasi dengan seseorang yang mengaku dapat membantu proses pengalihan tersebut. Korban selanjutnya diminta melakukan sejumlah transfer dengan alasan agar kepesertaan BPJS tidak dinonaktifkan.

Dalam rangkaian transaksi tersebut, korban mengaku telah mengeluarkan uang sekitar Rp4,95 juta.

Namun, setelah mengecek status kepesertaan BPJS, korban mengetahui kepesertaannya masih aktif dan tidak memiliki tunggakan. Korban juga mendapat informasi bahwa proses pengurusan kepesertaan BPJS tidak dipungut biaya.

Baca Juga:Bazar Produk Unggulan Jajaran Koramil dalam Rangka HUT ke-81 TNIPDIP Soroti Penurunan PAD,  Minta Pemkab Lakukan Rispoda dan Digitalisasi Retribusi

Laporan serupa dibuat korban berinisial D. Korban mengaku dihubungi seseorang yang mengaku sebagai HRD sekaligus pengurus BPJS.

Korban mendapat informasi bahwa kepesertaan BPJS miliknya menunggak selama 13 bulan. Selanjutnya, korban diarahkan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang diberikan pihak tersebut.

Dalam rangkaian transaksi itu, korban melakukan tiga kali transfer dengan total Rp3,75 juta. Sebelumnya, korban diyakinkan bahwa uang tersebut akan dikembalikan setelah proses autodebit selesai.

0 Komentar