Aktivasi Aplikasi IKD Masih Rendah, Digitalisasi Adminduk Terkendala Handphone

Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon H Iman Supriyadi SSos MSi
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon H Iman Supriyadi SSos MSi
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Digitalisasi administrasi kependudukan (adminduk) masih terkendala handphone. Hingga September 2026, baru 11,8 persen dari sekitar 1,8 juta penduduk wajib KTP yang telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Angka tersebut memang terus tumbuh sejak layanan IKD mulai diterapkan pada 2022. Sayangnya, mayoritas warga Kabupaten Cirebon belum sepenuhnya mengaktifkan IKD.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, H Iman Supriyadi SSos MSi mengatakan, pada awal penerapan IKD, tingkat aktivasi baru berada di kisaran 3 persen.

Baca Juga:Musim Hujan Segera Tiba, DPUTR Cirebon Segera Normalisasi Sungai di MunduPencari Kerja Rebuta 2.789 Loker dalam Job Fair di Lapangan GGM Majalengka

Kini angkanya telah mendekati 12 persen. Artinya, Rata-rata kenaikan aktivasi berada di kisaran 3 persen setiap tahun.

“Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk wajib KTP, capaian 11,8 persen menunjukkan masih ada pekerjaan besar untuk memperluas penggunaan IKD,” ujar Iman kepada Radar Cirebon, Jumat (25/9).

Menurutnya, persoalannya bukan semata-mata soal sosialisasi. Melainkan, masih ada masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital. Di sisi lain, tidak semua warga memiliki telepon pintar yang mendukung aplikasi IKD.

“Kendalanya terutama yang gaptek, masyarakat yang tidak melek digital, kemudian HP-nya yang tidak support,” terangnya.

Kondisi itu, kata Iman, membuat transformasi layanan adminduk tidak bisa hanya mengandalkan pemindahan dokumen dari kertas ke telpon selular.

Kesiapan perangkat sekaligus kemampuan masyarakat menggunakan teknologi menjadi bagian penting dalam prosesnya.

“Untuk mendekatkan pelayanan, kami terus memperluas titik aktivasi IKD. Saat ini, sebanyak 343 desa sudah dapat melayani aktivasi sehingga warga tidak harus selalu datang ke kantor Disdukcapil,” ungkapnya.

Iman menjelaskan, IKD sendiri menawarkan kemudahan dalam membawa dokumen kependudukan.

Baca Juga:Kemarau, Warga Kelurahan Cijati Antre Air BersihNgobrol Santai di Kuningan, Bupati Dian dan Ketua Golkar Bicara Isu Kerenggangan hingga Pilkada

Setelah aktivasi, sejumlah dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran dapat diakses melalui aplikasi.

“Kalau sudah mengaktivasi IKD, kita ke mana-mana tinggal menunjukkan HP saja. Ada akta lahir, KK, semuanya sudah ada di HP,” jelas Iman.

Masih kata Iman, digitalisasi juga diarahkan untuk mempermudah proses pencetakan dokumen.

Salah satunya dapat dilakukan dengan memanfaatkan barcode yang tersedia dalam IKD melalui mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

“Meski demikian, dokumen fisik tetap disediakan sesuai kebutuhan masyarakat,” ucapnya.

0 Komentar