Disnaker Kota Cirebon Tidak Tahu Program BSU Rp900 Ribu 

Disnaker Kota Cirebon Tidak Tahu Program BSU Rp900 Ribu
Disnaker Kota Cirebon Tidak Tahu Program BSU Rp900 Ribu
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pemerintah pusat mengumumkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi 13,3 juta pekerja pada 2026. Namun, informasi mengenai program tersebut ternyata belum diterima secara resmi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon.

Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disnaker Kota Cirebon, Jaja Sujana, mengatakan pihaknya belum mengetahui secara resmi terkait program BSU 2026, termasuk mekanisme dan kriteria penerimanya.

“Untuk BSU yang diumumkan pemerintah pusat sebesar Rp900 ribu untuk tiga bulan, dari Disnaker Kota Cirebon belum mengetahui secara resmi. Beberapa kali ada program BSU, pemerintah pusat juga tidak selalu menyampaikan informasi kepada Disnaker di daerah,” kata Jaja kepada Radar Cirebon, Jumat (2/10/2026).

Baca Juga:Pria Asal Kabupaten Garut Gasak Motor dan iPhone di Kolam Renang Surya KadipatenJalan Kaduela-Telaga Remis Dihotmix, Pemprov Jabar Gelontorkan Anggaran Rp2,8 Miliar 

Meski demikian, Disnaker Kota Cirebon tetap berupaya mencari informasi terkait program tersebut. Pasalnya, pada program BSU sebelumnya, sejumlah pekerja kerap datang ke Disnaker untuk menanyakan alasan mereka tidak menerima bantuan.

Menurut Jaja, kewenangan untuk menentukan penerima BSU berada di pemerintah pusat. Proses validasi dilakukan berdasarkan data yang menjadi acuan pemerintah.

Jaja menjelaskan, berdasarkan ketentuan BSU tahun sebelumnya, penerima bantuan merupakan pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta dan tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Data penerima kemudian mengacu pada basis data BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk tahun ini, meskipun pemerintah pusat sudah mengumumkan adanya bantuan BSU, sampai Jumat, 2 Oktober 2026, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur BSU 2026 belum terbit,” ujarnya. (abd)

0 Komentar