Pria Asal Kabupaten Garut Gasak Motor dan iPhone di Kolam Renang Surya Kadipaten

Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor di Mako Polres Majalengka
Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor di Mako Polres Majalengka, Jumat (2/10/2026).
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Satreskrim Polres Majalengka mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan sasaran barang milik pengunjung kolam renang. Seorang pria asal Kabupaten Garut berinisial DEA (33) ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor dan telepon seluler milik pengunjung Kolam Renang Surya, Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.

Dalam menjalankan aksinya, DEA diduga tidak seorang diri. Polisi masih memburu rekannya berinisial AG alias Agung yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus tersebut diungkap Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Ngadiman, Kasat Reskrim AKP Udiyanto, serta Kasi Humas AKP Yayan Suripna H., dalam konferensi pers di Mako Polres Majalengka, Jumat (2/10/2026).

Baca Juga:Jalan Kaduela-Telaga Remis Dihotmix, Pemprov Jabar Gelontorkan Anggaran Rp2,8 Miliar Ekonomi Majalengka Tumbuh 6,86 Persen, Akademisi Soroti Kualitas Manusia

Kapolres mengatakan pencurian terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di area parkir Kolam Renang Surya, Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten.

Korban, Iim Abdul Rohim (42), warga Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka, saat itu mengajak anaknya berenang. Sepeda motor Honda Vario milik korban diparkir di area parkir kolam renang.

Sebelum beraksi, tersangka diduga mengamati situasi. Ketika korban dan anaknya berada di area kolam renang, DEA bersama AG. kemudian membagi tugas.

DEA bertugas mengawasi situasi sekitar, sedangkan AG mengambil telepon seluler dan remote kunci sepeda motor yang disimpan di dalam tas korban.

Remote kunci tersebut kemudian diserahkan kepada DEA. Polisi menyebut remote itu digunakan untuk membawa kabur sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban.

Setelah sepeda motor berhasil dikuasai, kedua tersangka meninggalkan lokasi dan melarikan diri ke arah Garut.

Kehilangan diketahui setelah anak korban selesai berenang dan hendak pulang. Saat menuju area parkir, sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak ada.

Baca Juga:Anak 14 Tahun Maling IPhone, Gunakan Celana untuk Menutup WajahBawaslu Persoalkan Data Alih Status TNI-Polri

Korban kemudian memeriksa tas dan mendapati remote kunci sepeda motor serta iPhone 11 warna hijau miliknya juga hilang.

Korban sempat mencari kendaraan dan barang miliknya di sekitar lokasi serta menanyakan kepada warga. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kadipaten Polres Majalengka.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25,95 juta.

0 Komentar