Pria Asal Kabupaten Garut Gasak Motor dan iPhone di Kolam Renang Surya Kadipaten

Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor di Mako Polres Majalengka
Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor di Mako Polres Majalengka, Jumat (2/10/2026).
0 Komentar

Berbekal laporan tersebut, Satreskrim Polres Majalengka melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan DEA. Polisi kemudian menangkap tersangka.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Vario tahun 2025 warna hitam bernomor polisi E 2548 UAL beserta BPKB, STNK, kunci asli, dan kunci cadangan.

Polisi juga menyita satu unit iPhone 11 warna hijau kapasitas 128 GB berikut dusnya serta satu tas warna biru-hitam merek Eiger.

Baca Juga:Jalan Kaduela-Telaga Remis Dihotmix, Pemprov Jabar Gelontorkan Anggaran Rp2,8 Miliar Ekonomi Majalengka Tumbuh 6,86 Persen, Akademisi Soroti Kualitas Manusia

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut dan memburu AG yang hingga kini belum tertangkap.

“Pelaku yang satu lagi masih dalam pengejaran dan sudah kita tetapkan sebagai DPO,” ujar Aldy.

DEA kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Majalengka. Polisi menerapkan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pengunjung tempat wisata, agar tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau serta memastikan kendaraan terkunci saat diparkir. (bae)

0 Komentar