Salah satunya melalui layanan perbaikan fasilitas penerangan jalan yang diwajibkan memiliki garansi 1×24 jam. Dengan ketentuan tersebut, kata Iing, setiap gangguan penerangan jalan diharapkan dapat segera ditangani.
“KPBU APJ memberikan implikasi positif terhadap peningkatan aspek keamanan, kenyamanan, serta membuka peluang usaha bagi masyarakat yang ingin beraktivitas hingga malam hari,” bebernya.
Lebih dari sekadar menerangi jalan, Iing mengatakan penerapan KPBU APJ diharapkan mampu tingkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat sekaligus membuka peluang ekonomi bagi warga yang beraktivitas pada malam hari. (abd)
