Kapan Dewan Undang Wali Kota Bahas KPBU APJ?

KPBU APJ
Rencana Pemkot Cirebon menerapkan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk Alat Penerangan Jalan (APJ)
0 Komentar

Proyek APJ ini, kata Gunawan, menggunakan skema unsolicited, di mana inisiatif dan pengusulan studi kelayakan berasal dari pihak swasta. Untuk pembiayaan awal, pihak swasta menanggung dan membiayai pembangunan terlebih dahulu. Sedangkan untuk pembayaran, Pemkot Cirebon nantinya akan membayar kepada pihak swasta secara berkala setiap tahun melalui sistem kontrak selama masa konsesi 10 tahun.

“Untuk target titik dan nilai anggaran proyek, Gunawan membeberkan, dari total populasi sebanyak 11.125 titik, proyek KPBU ini direncanakan akan mencakup sekitar 3.500 hingga 5.000 titik lampu penerangan,” kata Kadishub Gunawan kepada Radar Cirebon, belum lama ini.

Berdasarkan hasil kajian dan kemampuan anggaran, nilai proyek ini diperkirakan berada di kisaran Rp16,5 miliar hingga Rp18 miliar dengan durasi kontrak selama 10 tahun. Pelaksanaan proyek ditargetkan dapat mulai berjalan pada tahun 2027 setelah seluruh tahapan evaluasi dan kajian dari pihak pemrakarsa swasta selesai disempurnakan.

Baca Juga:IGD RSD Gunung Jati Padat, Pasien Anak-anak MeningkatPWI Jabar Dilantik, Dedi Mulyadi Tekankan Independensi Pers

Sementara itu, meski terus mendapat kritik dan sorotan dari publik, mulai dari akademisi, masyarakat, hingga fraksi-fraksi DPRD, Pemkot Cirebon melalui Tim Simpul tampaknya tetap melanjutkan pembahasan rencana KPBU APJ.

Seperti pada Kamis (1/10/2026), Tim Simpul yang selama ini intens membahas persiapan KPBU APJ berangkat ke Jakarta untuk bertemu dengan Kantor Bersama.

Hal itu diakui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Dr Iing Daiman MSi. Menurut Iing, kunjungan tersebut untuk memenuhi undangan resmi dari Kantor Bersama terkait rencana KPBU APJ. “Tim Simpul Kota Cirebon ke Jakarta untuk memenuhi undangan resmi dari Kantor Bersama,” ujar Iing.

Ia menjelaskan, kunjungan tersebut bertujuan untuk berkonsultasi mengenai langkah-langkah strategis dalam proses penyelenggaraan KPBU APJ di Kota Cirebon. Dalam kunjungan ke Jakarta tersebut, kata Iing, Tim Simpul membawa sejumlah bahan penting terkait proses perencanaan KPBU. Kota Cirebon sendiri mengambil jalur unsolicited atau inisiatif dari badan usaha, yang menurutnya diperbolehkan berdasarkan aturan dan regulasi yang berlaku.

Iing menerangkan, KPBU APJ diharapkan dapat memberikan jaminan layanan publik serta manfaat yang luas bagi masyarakat. Proyek tersebut menjadi bagian dari upaya pemda dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih optimal.

0 Komentar