Menurut Menhaj, koordinasi lintas sektor diperlukan untuk memastikan pelayanan kesehatan haji berjalan lebih terpadu dan memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah. “Ini salah satu upaya kita untuk bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi jamaah haji,” ujarnya.
Menhaj berharap seluruh tenaga kesehatan terus memperkuat komitmen, profesionalitas, dan integritas dalam menjalankan tugas. Upaya tersebut merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk memastikan jemaah yang diberangkatkan benar-benar memiliki kesiapan kesehatan yang memadai dan dapat menjalankan ibadah haji dengan aman dan selamat.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2027. Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, jamaah haji reguler rata-rata hanya perlu membayar biaya pelunasan sebesar Rp23.248.825 setelah mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah sebesar Rp3 juta.
Baca Juga:Dari Pantauan Peristiwa Kebakaran di TPAS Gunung Santri, Tinggal Pendinginan, Angkutan Sampah Sempat TerhentiIndonesia Bikin Sejarah Baru, Cetak 9 Rekor Dunia dan Asia di Asian Games 2026
Dalam rilis resmi DPR RI, Anggota Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mengatakan bahwa angka pelunasan awal sejatinya berada di kisaran Rp26.248.825. Namun, adanya intervensi subsidi membuat beban langsung jamaah menjadi jauh lebih ringan.
“Jamaah secara efektif hanya membayar sekitar Rp23,24 juta. Ini setelah kewajiban pelunasan awal sebesar Rp26,24 juta dikurangi subsidi Pemerintah sebesar Rp3 juta,” ujar Maman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Politisi Fraksi PKB tersebut menegaskan bahwa besaran angka ini merupakan hasil keputusan final Panja BPIH Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah yang telah disahkan dalam rapat kerja resmi. “Ini sudah disepakati dan diketok di Komisi VIII DPR RI. Yang terpenting bagi jamaah adalah kepastian berapa nominal uang yang harus disiapkan untuk pelunasan. Setelah dipotong subsidi, nilainya menjadi sekitar Rp23,24 juta,” jelasnya. (rc)
