RSD Gunung Jati Tunggu Petunjuk Teknis, Warga Bisa Berobat Tanpa BPJS untuk Kasus Tertentu

RSD Gunung Jati Kota Cirebon
TUNGGU JUKLAK:  Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, Kota Cirebon, menjadi salah satu rumah sakit yang terlibat dalam kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait skema pembiayaan pelayanan kesehatan bagi pasien dengan kondisi tertentu. FOTO: CECEP NACEPI/RADAR CIREBON
0 Komentar

Karto berharap kebijakan tersebut dapat meringankan beban masyarakat, terutama korban tindak kejahatan yang membutuhkan penanganan medis tetapi menghadapi kendala pembiayaan.

Menurutnya, Gubernur Jawa Barat menginginkan korban pembegalan tidak terbebani biaya pengobatan. Karena itu, pemerintah provinsi menyiapkan skema pembiayaan bagi pasien yang memenuhi persyaratan.

Namun, untuk kasus tertentu yang telah memiliki mekanisme penjaminan tersendiri, pembiayaan dapat dilakukan melalui lembaga terkait. Karto mencontohkan kasus penganiayaan yang pernah ditangani RSD Gunung Jati. Dalam kasus tersebut, pasien berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehingga biaya penanganannya dijamin oleh lembaga tersebut.

Baca Juga:Gugah Gaman Cirebon, Keris Nasional Bakal “Kuasai” Pendopo BupatiDorong Mahasiswa Melek Finansial dan Berani Berbisnis, HIPMI PT IPB Cirebon Gelar Seminar Kewirausahaan 

Di sisi lain, Karto memastikan pelayanan kesehatan di RSD Gunung Jati tetap berjalan seperti biasa. Pasien dengan penyakit kronis yang tidak memiliki BPJS Kesehatan tetap diarahkan mengikuti prosedur pelayanan berjenjang, yakni memeriksakan diri terlebih dahulu ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, untuk memperoleh rujukan ke rumah sakit.

Adapun pasien dalam kondisi darurat dapat langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan penanganan medis.

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat diharapkan memiliki akses yang lebih luas terhadap pelayanan kesehatan, khususnya kelompok yang menghadapi kendala pembiayaan. Namun, kepastian mengenai kriteria penerima manfaat, mekanisme pengajuan, dan prosedur pembiayaan masih menunggu sosialisasi serta petunjuk teknis resmi dari Pemprov Jawa Barat. (cep)

Laman:

1 2
0 Komentar