RSD Gunung Jati Tunggu Petunjuk Teknis, Warga Bisa Berobat Tanpa BPJS untuk Kasus Tertentu

RSD Gunung Jati Kota Cirebon
TUNGGU JUKLAK:  Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, Kota Cirebon, menjadi salah satu rumah sakit yang terlibat dalam kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait skema pembiayaan pelayanan kesehatan bagi pasien dengan kondisi tertentu. FOTO: CECEP NACEPI/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyiapkan skema pembiayaan pelayanan kesehatan bagi warga yang tidak memiliki jaminan BPJS Kesehatan atau mengalami kondisi tertentu yang tidak ditanggung program tersebut. Melalui kerja sama dengan sejumlah rumah sakit pemerintah, biaya pengobatan pasien yang memenuhi kriteria akan ditanggung oleh pemerintah provinsi.

Salah satu rumah sakit yang terlibat dalam kerja sama tersebut adalah Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, Kota Cirebon. Kerja sama itu ditandatangani Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama para direktur rumah sakit se-Jawa Barat di Depok, 7 Oktober 2026.

Kepala Bidang Pelayanan Medis RSD Gunung Jati, Karto Kennedy, mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah provinsi sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Baca Juga:Gugah Gaman Cirebon, Keris Nasional Bakal “Kuasai” Pendopo BupatiDorong Mahasiswa Melek Finansial dan Berani Berbisnis, HIPMI PT IPB Cirebon Gelar Seminar Kewirausahaan 

“Saya kebetulan hadir di Depok pada 7 Oktober dan mengetahui perjanjian kerja sama yang sudah ditandatangani oleh direktur rumah sakit se-Jawa Barat bersama Gubernur Dedi Mulyadi,” ujar Karto kepada Radar Cirebon.

Menurut Karto, skema pembiayaan tersebut menyasar pasien dengan kondisi tertentu yang belum memiliki jaminan pembiayaan melalui BPJS Kesehatan. Di antaranya korban tindak kejahatan, seperti pembegalan, korban kecelakaan tunggal, serta pasien yang mengalami kendala kepesertaan BPJS Kesehatan, termasuk menunggak iuran.

Khusus warga Kota Cirebon yang mengalami kendala kepesertaan BPJS Kesehatan, penanganannya berpotensi dilakukan melalui pemerintah daerah. Hal ini seiring penerapan program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Cirebon.

“Kalau di Kota Cirebon, terutama BPJS yang bermasalah, itu bisa ditarik oleh Dinas Kesehatan Kota untuk dijadikan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Karena sudah UHC, insyaallah bisa ditangani oleh pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan Kota,” jelasnya.

Sementara itu, pasien yang tidak memiliki penjamin pembiayaan, seperti korban pembegalan dan kecelakaan tunggal, direncanakan memperoleh pembiayaan dari Pemprov Jawa Barat sesuai ketentuan yang berlaku. Karto menyebutkan, skema tersebut nantinya diperuntukkan bagi pasien kelas III.

Meski demikian, penerapannya masih menunggu aturan teknis dan mekanisme resmi dari pemerintah provinsi.

“Kami masih menunggu informasi lanjutan dari provinsi karena petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya belum ada. Informasi yang kami terima, pada Kamis besok akan ada sosialisasi terkait kebijakan gubernur oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat,” katanya.

0 Komentar