Disdik Kota Cirebon Setuju Wacana Kebijakan Tinggal Kelas

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdik Kota Cirebon, Handi Sugiyanto,
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdik Kota Cirebon, Handi Sugiyanto,
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon mendukung wacana pemberlakuan kembali kebijakan tidak naik kelas mulai tahun ajaran 2027/2028. Kebijakan tersebut dinilai dapat mendorong motivasi belajar dan meningkatkan kompetensi siswa. Namun, penerapannya harus memiliki kriteria yang jelas agar tidak memicu peningkatan angka anak tidak sekolah (ATS).

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdik Kota Cirebon, Handi Sugiyanto, menilai kenaikan kelas perlu mempertimbangkan kedisiplinan, karakter, serta capaian belajar siswa. Menurut dia, sistem pendidikan harus mendorong kesungguhan belajar dan memberikan penilaian sesuai perkembangan serta kompetensi masing-masing siswa.

“Jangan sampai siswa yang rajin dan malas sama saja. Harus ada kompetisi agar semangat belajar terbangun,” kata Handi di kantornya, Rabu (14/10/2026).

Baca Juga:KRI Dewaruci di Cirebon, Masyarakat Boleh NaikPemkot Cirebon Verifikasi 3 Gerai KDMP, Jadwal Buka Masih Tunggu Pemerintah Pusat

Wacana tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti saat membuka Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026. PGRI Kota Cirebon juga telah menyatakan dukungan terhadap rencana tersebut.

Handi menjelaskan, Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan memberikan kewenangan kepada satuan pendidikan untuk menentukan kenaikan kelas berdasarkan perkembangan akademik dan nonakademik peserta didik.

Meski mendukung, Disdik Kota Cirebon masih menunggu aturan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Menurut Handi, kebijakan tersebut perlu disertai kajian akademik, kriteria penilaian yang jelas, serta mekanisme pendampingan yang terukur.

Risiko peningkatan ATS menjadi salah satu hal yang perlu diantisipasi. Kebijakan tidak naik kelas jangan sampai membuat siswa kehilangan motivasi hingga memilih berhenti sekolah.

“Jangan sampai kebijakan anak tinggal kelas justru meningkatkan angka anak tidak sekolah,” ujarnya.

Handi menyebut tingkat kehadiran, karakter, dan capaian belajar dapat menjadi aspek yang dipertimbangkan dalam menentukan kenaikan kelas. Tingkat kehadiran, misalnya, dapat menjadi indikator kedisiplinan. Siswa dengan tingkat ketidakhadiran tinggi perlu dievaluasi untuk mengetahui penyebab serta dampaknya terhadap proses pembelajaran.

Perilaku siswa, termasuk tindakan perundungan, juga dapat menjadi bahan evaluasi. Namun, aspek-aspek tersebut belum ditetapkan sebagai kriteria resmi dan masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

Baca Juga:Warga Indramayu Antre Sejak Pagi, Gerakan Pangan Murah Tawarkan Beras hingga Telur Harga TerjangkauRumah Lansia Ambruk Diterjang Angin di Jatibarang Indramayu, Pemkab Salurkan Bantuan

Keputusan tidak naik kelas juga tidak boleh diambil secara sepihak. Guru perlu melakukan evaluasi dan musyawarah, serta melibatkan orang tua sebelum menentukan langkah selanjutnya. Jika kesulitan belajar atau persoalan perilaku masih dapat diperbaiki, pembinaan harus menjadi prioritas.

0 Komentar