Sebagai sebuah wadah alternatif, masih kata Noupel, rencana ini pada prinsipnya disambut baik. Namun, terdapat beberapa catatan krusial yang harus disiapkan sebelum program benar-benar berjalan. Di antaranya kesiapan infrastruktur, serta sarana dan prasarana pendukung. Semua itu harus disiapkan secara matang agar pelayanan dapat diakses secara merata.
Noupel mengatakan pengelolaan dan penyimpanan dana merupakan hal yang sangat sensitif. Oleh karena itu, aspek pengelolaan oleh pengurus serta sistem penyimpanan dana yang aman menjadi penentu utama keberhasilan layanan ini.
Dari nasional, wacana ini juga direspons oleh Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Ia mengingatkan pemerintah agar kebijakan ini tidak mengganggu keberlangsungan bank pembangunan daerah atau BPD.
Baca Juga:Pemerintah Pantau Situasi Keamanan di Kawasan Timur Tengah, Jamaah Umrah dari Cirebon Masih Sesuai JadwalKPK OTT Pejabat BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan, hingga Tadi Malam Masih Diperiksa
Ia menegaskan, BPD merupakan badan usaha milik daerah yang perlu diperhitungkan dalam setiap kebijakan pemerintah. Karena itu, wacana pelibatan KDKMP sebagai saluran pembayaran gaji perlu dirancang tanpa mengabaikan stabilitas perbankan daerah.
Rifqinizamy kemudian menawarkan pembagian skema berdasarkan instansi tempat ASN bekerja. Menurut dia, pembayaran gaji PNS di kementerian dan lembaga pemerintah pusat dapat disalurkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Sementara itu, gaji ASN dan PPPK di lingkungan pemda diusulkan tetap melalui BPD masing-masing. Dalam pelaksanaannya, bank daerah dapat menjalin kemitraan dengan KDKMP yang beroperasi di wilayah setempat.
Dengan skema tersebut, koperasi tetap berpeluang terlibat dalam layanan penggajian, sedangkan peran BPD dalam mendukung aktivitas keuangan pemerintah daerah tetap terjaga.
Perlu diketahui, berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Oktober 2026, jumlah aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia mencapai sekitar 6,7 juta orang, yang mencakup PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara itu, PT Taspen (Persero) mencatat sebanyak 3,28 juta peserta pensiun dari total 9,13 juta peserta yang dilayaninya hingga Agustus 2026.
Taspen memiliki 46 mitra bayar dan 16.911 titik layanan di seluruh Indonesia. Dalam ketentuan yang berlaku, penyaluran gaji PNS diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Bank Umum Secara Terpusat. (abd/den/ant/jpnn/rc)
