Lanjutkan Pasar Darurat, DP untuk Mengukur Keseriusan Pedagang, Revitalisasi Pasar Kanoman Butuh Rp50 Miliar

Pangeran Patih Raja Muhammad Qodiran meninjau pembangunan pasar darurat di lahan Keraton Kanoman
Pangeran Patih Raja Muhammad Qodiran meninjau pembangunan pasar darurat di lahan Keraton Kanoman. foto: ABDULLAH/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Polemik pembangunan pasar darurat bagi pedagang Pasar Kanoman terus bergulir. Setelah Komisi II DPRD Kota Cirebon merekomendasikan penghentian pembangunan pasar darurat di lingkungan Keraton Kanoman, pihak keraton memberikan klarifikasi terkait legalitas dan pengelolaannya.

Pangeran Patih Raja Muhammad Qodiran, Sabtu (17/10/2026), membantah tudingan bahwa pembangunan pasar darurat tidak memiliki izin dan legalitas. Ia menyatakan, pembangunan tersebut telah mendapat restu Sultan Kanoman XII, Raja Muhammad Emirudin.

Menurut Qodiran, kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan lahan seluas sekitar 10.000 meter persegi diberikan melalui Surat Kuasa Khusus Nomor 002/CRB/SME-PMKNI/2026 tertanggal 3 Juni 2026.

Baca Juga:Disdik Kota Cirebon Gelar Jambore Kesetaraan, 17 PKBM BerpartisipasiINFORMA Electronics Tawarkan Harga Spesial Member hingga 20 Oktober

“Seluruh proses administrasi, perizinan teknis, dan tata kelola di lapangan menjadi tugas dan tanggung jawab saya berdasarkan kuasa yang diberikan Sultan,” ujarnya.

Qodiran mengimbau masyarakat dan pedagang tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Ia menegaskan, Kesultanan Kanoman berkomitmen mendukung keberlangsungan ekonomi pedagang melalui langkah-langkah yang sesuai aturan.

Terkait uang muka atau down payment (DP) atau uang muka sebesar Rp10 juta hingga Rp12 juta yang diminta kepada pedagang, Qodiran membenarkan adanya pembayaran tersebut. Menurutnya, DP digunakan untuk mengukur keseriusan pedagang dalam menempati unit pasar.

“Pembayaran DP itu kami lakukan karena ingin mengetahui sejauh mana keseriusan pedagang Pasar Kanoman,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa lahan Pasar Kanoman merupakan milik Keraton Kanoman, meskipun PD Pasar mengklaim sebagian lahan sebagai asetnya.

Qodiran menambahkan, berdasarkan keputusan direksi PT Qodiran Keraton Kanoman, penempatan unit di pasar sementara tidak dipungut biaya bagi pedagang yang membeli unit baru di Pasar Kanoman Baru, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Direktur PT Chikita Karya Bangun Persada, Kusnan Sujarwadi, menjelaskan rencana revitalisasi Pasar Kanoman ditargetkan mulai November 2026, dengan catatan pembangunan pasar darurat rampung pada akhir Oktober.

Baca Juga:Santri Al Hikmah Raih Medali Perak Olimpiade MatematikaSebanyak 12 SMP Negeri di Kabupaten  Cirebon Direvitalisasi, Bupati Tekankan Kualitas Guru dan Digitalisasi

“Pasar darurat ditargetkan selesai akhir bulan ini, dan bulan depan kami mulai revitalisasi Pasar Kanoman,” ujarnya.

Kusnan mengatakan, proses perizinan revitalisasi telah dilakukan sebelumnya. Meski pengembang saat ini berbeda dengan pihak yang menangani rencana terdahulu, pihaknya akan kembali mengurus perizinan yang diperlukan.

0 Komentar