RADARCIREBON.ID – Realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2026 baru mencapai sekitar 43 persen hingga Oktober. Dari total anggaran Rp4,35 miliar, pemerintah daerah mendorong percepatan penyerapan dengan tetap memperketat pengawasan penggunaan dana agar sesuai ketentuan.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kuningan, Rinekawati Soelaeman, menjelaskan bahwa pengelolaan DBHCHT mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026. Hal tersebut disampaikan dalam wawancara di ruang kerjanya melalui Iin Ning Lestari didampingi Gema Kusuma.
Sesuai ketentuan, alokasi DBHCHT dibagi menjadi tiga bidang, yakni 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.
Baca Juga:Gebrakan Baznas Kuningan, Gaungkan Gerakan SPPG Berinfak, 182 SPPG DisasarBrilyan AGN Cup Semarakkan Haurkuning Kuningan, Bidik Atlet Muda
Dana tersebut digunakan untuk membiayai sejumlah program, mulai dari pembinaan sektor pertanian dan industri tembakau, dukungan jaminan kesehatan, peningkatan pelayanan kesehatan, hingga pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.
Pelaksanaan program melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, RSUD Linggarjati, Satpol PP, serta Dinas Komunikasi dan Informatika.
Meski sejumlah kegiatan telah mencapai realisasi sekitar 40–50 persen, penyerapan anggaran secara keseluruhan masih perlu dipacu. Salah satu kendala yang dihadapi adalah keterlambatan pencairan dana dari pemerintah pusat ke kas daerah.
Untuk mengatasi kendala tersebut, BPKAD disebut telah berkomitmen memprioritaskan pencairan anggaran bagi kegiatan yang bersumber dari DBHCHT.
Pengawasan dilakukan melalui monitoring dan evaluasi setiap triwulan dengan mengacu pada Rencana Anggaran Kas (RAK) masing-masing OPD. Selain itu, laporan realisasi wajib disampaikan secara daring kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Rinekawati menegaskan, pembagian alokasi anggaran DBHCHT wajib dipenuhi. Ketidaksesuaian terhadap ketentuan dapat menimbulkan konsekuensi berupa penalti.
“Persentase alokasi tersebut wajib dipenuhi. Jika tidak sesuai ketentuan, ada konsekuensi berupa penalti. Perencanaan dan realisasi juga dievaluasi pada akhir tahun, sehingga jika ditemukan ketidaksesuaian, harus segera diperbaiki,” jelasnya.
Baca Juga:Drama Sesal Somantri Tembus 7.601 PenontonEla Helayati: Sekolah Genre Jadi Wadah Pembinaan Remaja Kuningan
Dengan waktu pelaksanaan anggaran 2026 yang semakin terbatas, OPD terkait dituntut mempercepat realisasi program. Namun, percepatan tersebut tetap harus memperhatikan ketepatan sasaran, kepatuhan terhadap aturan, serta akuntabilitas penggunaan anggaran.
