Misteri Mayat di TNGC Kuningan Terungkap, Pria Asal Cirebon Diduga Dibunuh Teman Sendiri

Ist 
TITIK TERANG: Polres Kuningan mengungkap kasus penemuan jasad David Pramodya (25) di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, Blok Batuluhur, Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan. 
0 Komentar

Setelah korban terjatuh, pelaku diduga kembali menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan batu sebanyak dua kali. Serangan berlanjut ketika korban membalikkan tubuh dalam posisi telentang. Pelaku kemudian diduga melemparkan batu berukuran sedang ke arah wajah korban sebanyak tiga kali.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius, di antaranya patah tulang leher, patah tulang hidung, serta luka berlubang di bagian belakang kepala.

Setelah melakukan aksinya, pelaku diduga melepas baju berwarna kuning milik korban dan menggunakannya untuk menutupi wajah korban. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi dan kembali ke rumahnya di wilayah Cirebon.

Baca Juga:Geger Penemuan Jasad Pria di Batuluhur, Polisi Selidiki Penyebab KematianKebocoran LPG Picu Kebakaran Peternakan Ayam di Luragung

Berbekal petunjuk dari hasil olah TKP, identifikasi korban, dan penelusuran CCTV, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan bergerak memburu terduga pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil. AM berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat dilaporkan.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi pakaian korban yang berlumuran darah, helm milik korban, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta satu unit sepeda motor Yamaha Lexi.

Barang-barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia. Atas perbuatannya, AM disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (ags)

0 Komentar