Pihaknya pun mendesak Wali Kota Effendi Edo segera mempublikasikan surat pengunduran diri tersebut dalam waktu 2×24 jam dan meminta DPP P3JI segera mengumumkan SK pengganti Ketua DPD P3JI Jabar agar tidak menimbulkan polemik, terlebih Pemkot Cirebon terus berjalan, menempuh tahapan-tahapan KPBU APJ.
Sebelumnya, Wali Kota Effendi Edo menyatakan bahwa dirinya sudah mengundurkan diri dari Ketua P3JI Jawa Barat. “Ya, saya sih tadinya pengen diam. Karena saya sudah tidak menjabat apa-apa. Sudah hampir dua tahun yang lalu saya mundur, saya tidak menjabat (lagi). Itu kewajiban saya sebagai kepala daerah, tidak harus memegang jabatan apapun di luar pemerintahan,” ujar Edo kepada Radar Cirebon, Selasa (20/10/2026).
Edo pun menegaskan saat ini hanya ingin lebih fokus menjalankan tugas sebagai kepala daerah, terutama dalam mendorong penataan dan pembangunan Kota Cirebon. “Saya mau mikir kerja aja,” katanya.
Baca Juga:MBG Cirebon Bikin Geger, Lebih dari 100 Siswa dan Guru Dilarikan ke Empat RSPembiayaan Syariah Kian Terhubung dengan Sektor Riil
Terkait proyek KPBU APJ yang tengah menjadi perhatian publik, Edo menyebut tidak ada kaitannya (dugaan konflik kepentingan) seperti yang disorot Solidaritas Rakyat Cirebon Menggugat atau SRCM.
Kata Edo, dirinya baru mempelajari skema pembiayaan tersebut pada awal 2026. Itu bermula dari keterbatasan kemampuan fiskal daerah, termasuk pemotongan Transfer ke Daerah (TKD). Hal itu menjadi salah satu pertimbangan pemerintah kota dalam mencari alternatif pembiayaan pembangunan.
“Sistem KPBU itu baru saya pelajari di awal tahun 2026. Karena waktu itu kita kesulitan fiskal, dipotong TKD-nya, maka saya harus berpikir bagaimana supaya proses pembangunan tetap ada di Cirebon,” jelasnya.
Sebab itu, pemerintah daerah perlu mencari solusi agar pembangunan tetap berjalan di tengah keterbatasan anggaran. Ia melihat pemerintah kota lain yang berbondong-bondong untuk melakukan KPBU. Sehingga, skema KPBU mulai dilirik.
Ia menegaskan upaya menjalankan pembangunan di Kota Cirebon juga berkaitan dengan harapannya untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Kota Cirebon. Berbagai proses penataan, perubahan, dan pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat, sehingga tidak memunculkan asumsi yang berbeda.
