Antusiasme masyarakat juga terlihat dalam pelayanan di Kelurahan Kesenden. Menurut Andi, jumlah warga yang datang cukup banyak hingga harus mengantre untuk mendapatkan layanan.
“Di Kesenden masyarakat terlihat antusias, pelayanan berlangsung hingga sekitar pukul 15.00 WIB dengan jumlah aktivasi yang mencapai lebih dari 500 dalam satu hari,” ungkapnya.
Andi menilai tingginya jumlah aktivasi tersebut menjadi indikasi bahwa sosialisasi yang dilakukan Disdukcapil mulai mendapat sambutan positif dari masyarakat.
Baca Juga:DPRD Soroti Pajak Listrik hingga Kawasan Industri: Benahi Data Pajak, Gali Potensi PADGandeng Daniati Dediwan, SP Band Hadirkan Video Klip “Move On” dengan Aransemen Musik Orisinal
Ia menjelaskan, IKD tidak hanya berfungsi sebagai identitas kependudukan dalam bentuk digital, tetapi juga dapat membantu masyarakat mengakses sejumlah layanan administrasi kependudukan secara daring.
Melalui fitur layanan online yang tersedia, masyarakat dapat mengajukan permohonan dokumen kependudukan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pelayanan.
Permohonan dapat diajukan dari rumah atau tempat lain yang nyaman. Selanjutnya, petugas Disdukcapil akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian persyaratan yang disampaikan pemohon.
Apabila persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, dokumen akan diproses melalui mekanisme penandatanganan elektronik sebelum dikirimkan kembali kepada pemohon.
Dengan perluasan pelayanan hingga tingkat kelurahan, Disdukcapil Kota Cirebon berupaya mempermudah masyarakat dalam melakukan aktivasi IKD sekaligus meningkatkan akses terhadap layanan administrasi kependudukan digital. (cep)
