Adapun modus operandi dalam kasus ini, Cahya menyebut tersangka Syaefudin yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu berinisiatif untuk menaikkan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Sehingga tepat sekitar bulan September 2021, pagu anggaran kedua tunjangan tersebut untuk tahun anggaran 2022 dinaikkan menjadi Rp30.000.000 bagi ketua DPRD, Rp28.500.000 untuk wakil ketua DPRD, dan Rp27.000.000 bagi anggota DPRD.
“Sementara itu, tunjangan transportasi per bulan ditetapkan sebesar Rp25.000.000 bagi ketua, Rp20.000.000 bagi wakil ketua, dan Rp17.000.000 bagi anggota DPRD. Penentuan besaran tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum dilaksanakannya penilaian (appraisal) ulang. Kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dihitung berdasarkan besaran yang ditentukan oleh Ketua DPRD (Syaefudin),” ungkapnya.
Baca Juga:60 Hektare Lahan Kawasan Ciremai Terdampak KebakaranSekolah Kaji Kelanjutan MBG, Mahasiswa Kembali Demo di DPRD Kota Cirebon
Sementara itu, untuk modus yang dilakuan tersangka IH, Cahya menyebut saat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu atau Sekwan, IH diperintahkan oleh Syaefudin untuk melakukan penilaian terhadap besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
“Pada tahun 2023, dilakukan evaluasi terhadap besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan untuk melaksanakan penilaian. Namun dalam proses selanjutnya, Sekretaris DPRD diduga membuat surat yang ditandatangani oleh S (Syaefudin) selaku pimpinan DPRD dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang nilainya telah dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian KJPP Latief, Hanif dan Rekan,” ucapnya.
Cahya menyebut, kenaikan angka tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal pajak tersebut, kata Cahya, seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18.798.515.457,” tandas Cahya, dilansir dari Jabar Ekspres (Radar Cirebon Group). (*/san)
