Wabup Indramayu Ditahan Kejati Jawa Barat, Lucky: Pak Syaefudin Punya Hak untuk Membela Diri

PEMKAB INDRAMAYU
BERI KETERANGAN: Bupati Indramayu Lucky Hakim angkat bicara terkait kasus hukum yang saat ini sedang menjerat Wabup Syaefudin. FOTO: DOK PEMKAB INDRAMAYU
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Syaefudin, ditahan Kejati Jawa Barat pada Rabu (21/10/2026). Kasusnya adalah dugaan korupsi tunjangan perumahan atau tuper dan tunjangan transportasi DPRD Indramayu tahun 2022-2025. Kasus ini terjadi saat Syaefudin menjabat sebagai ketua DPRD.

Kasus tunjangan perumahan dan transportasi itu menjerat tiga orang sebagai tersangka. Selain Wabup Syaefuduin, ada juga eks Plt Sekwan dan eks Sekwan, masing-masing inisial IH dan AF. Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Jabar sejak tanggal 12 Juni 2026.

Lalu, pada saat penahanan pekan kemarin, baru Syaefudin dan Ih yang resmi ditahan. Sementara AF belum ditahan karena dikabarkan mengalami sakit akibat kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:60 Hektare Lahan Kawasan Ciremai Terdampak KebakaranSekolah Kaji Kelanjutan MBG, Mahasiswa Kembali Demo di DPRD Kota Cirebon

Nah, penahanan ini, terutama pada Wabup Syaefudin, berarti membuat Bupati Indramayu Lucky Hakim tidak punya wakil saat ini. Lucky sendiri merespons hal ini saat diwawancarai wartawan di sela-sela penyerahan becak listrik, Sabtu (24/10/2026).

Pada kesempatan itu, Lucky Hakim meminta maaf kepada masyarakat Indramayu atas persoalan yang menjerat Syaefudin. Ia juga menyampaikan rasa prihatin terhadap kasus hukum yang sedang dihadapi wakilnya tersebut.

Lucky Hakim menjelaskan bahwa status tersangka, berarti yang bersangkutan masih dalam disangka dan proses hukum selanjutnya akan melalui tahapan dakwaan serta persidangan. Ia pun menekankan agar semua pihak tetap memegang teguh prinsip praduga tak bersalah.

Karena, kata Lucky, status sebagai tersangka belum tentu mencerminkan vonis bersalah, karena keputusan akhir tetap berada di tangan pengadilan. “Saya yakin Pak H Syaefudin akan bertanggungjawab penuh atas segala tindakan yang telah dilakukan dan beliau juga punya hak untuk membela diri serta memberikan jawaban atas proses hukum yang berjalan, mengingat statusnya saat ini belum tentu dinyatakan bersalah,” tegas Lucky Hakim

Sementara mentenai tugas yang biasa dijalankan wakil bupati, Lucky Hakim memastikan tak ada kendala meski Syaefudin tak mendampinginya seperti yang sudah berjalan selama ini. Ia pun menegaskan pelayanan dan roda pemerintahan tetap berjalan seperti biasanya.

Seperti diketahui, penahanan terhadap Syaefudin di Rutan Kelas I Bandung selama 20 hari mulai 21 Oktober 2026 sampai 9 November 2026. “Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Srichayawijaya atau Cahya, Rabu (21/10/2026).

0 Komentar