Kemenhaj Siapkan Aturan Disiplin Petugas Haji

KEMENHAJ
ATURAN DISIPLIN: Kemenhaj menyiapkan standar perilaku PPIH beserta mekanisme penegakan disiplin untuk memperkuat profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas petugas dalam melayani para jamaah haji. FOTO: KEMENHAJ
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- JAKARTA- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyiapkan standar perilaku Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) beserta mekanisme penegakan disiplin untuk memperkuat profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas petugas dalam melayani para jamaah haji.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan penyelenggaraan ibadah haji, sekaligus memastikan setiap petugas menjalankan tugas sesuai etika, kewenangan, dan tanggung jawab yang telah ditetapkan.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid menegaskan bahwa pengawasan tidak cukup hanya berfokus pada pemenuhan standar pelayanan. Kata dia, perilaku petugas dalam menjalankan tugas juga menjadi aspek penting yang harus dikendalikan dan dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:Kewajiban Sertifikasi Halal Mundur, Literasi DiperkuatEkspor Perkebunan Tembus Rp503,3 Triliun

“Pengendalian penyelenggaraan haji tidak hanya berfokus pada pemenuhan standar pelayanan, tetapi juga pada bagaimana petugas menjalankan tugas, mematuhi ketentuan, dan mempertanggungjawabkan tindakannya,” ujar Harun di Jakarta pada Jumat kemarin (23/10/2026).

Menurut dia, standar perilaku diperlukan agar setiap petugas memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan tugas. Sementara itu, mekanisme penegakan disiplin diharapkan memberikan kepastian dalam menangani dugaan pelanggaran secara objektif, proporsional, dan akuntabel.

Sementara Direktur Pengawasan Haji Reguler, Rudy Ambari menambahkan bahwa kualitas penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan sarana dan terpenuhinya standar pelayanan. Sikap, perilaku, dan tanggung jawab petugas yang berinteraksi langsung dengan jamaah juga menjadi faktor penting.

“Profesionalitas petugas bukan hanya tentang kemampuan melaksanakan tugas, tetapi juga tentang bagaimana mereka melayani, merespons kebutuhan, dan melindungi jemaah,” kata Rudy, dilansir dari rilis Kemenhaj.

Ia menjelaskan, standar perilaku PPIH akan menjadi acuan bersama dalam menjalankan tugas, mulai dari berinteraksi dengan para jamaah, mengambil keputusan, menangani persoalan pelayanan, hingga menjaga integritas selama penyelenggaraan ibadah haji.

Dengan pedoman yang jelas, setiap petugas diharapkan memahami batas kewenangan serta kewajiban yang melekat pada tugasnya. Hal ini sekaligus menjadi landasan untuk mencegah pelanggaran dan menjaga konsistensi kualitas pelayanan kepada jamaah.

Selain menyusun standar perilaku, Kemenhaj juga mendorong perumusan mekanisme penegakan disiplin yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

0 Komentar