Adapun Pasal 80 PP Nomor 35 Tahun 2010 mengatur bahwa usulan pencabutan dapat disampaikan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, organisasi, maupun kelompok masyarakat kepada Presiden melalui Dewan dengan disertai alasan dan bukti pendukung.
Usulan tersebut selanjutnya diteliti, dibahas, dan diverifikasi oleh Dewan dengan mempertimbangkan keterangan dari penerima tanda kehormatan serta meminta pertimbangan kementerian atau lembaga terkait. “Dengan adanya ketentuan tersebut, Dewan Gelar memiliki landasan untuk menelaah persoalan ini sesuai mekanisme yang berlaku. Saya mendorong agar kajian dilakukan secara objektif dan komprehensif, sehingga pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam mengambil keputusan,” tandas TB Hasanuddin, dilansir dari RM.
Seperti diketahui, sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Bintang Mahaputera Adipradana kepada Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (1/10/2026).
Baca Juga:Perampokan dan Pembunuhan di Kabupaten Indramayu, Tak Pernah Menyangka, Maut Datang dari TetanggaListyo Sigit Terseret Skandal Penyadapan Presiden, Ditahan Bersama Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi
Secara resmi, Penganugerahan Tanda Kehormatan ini diberikan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 85/TK/Tahun 2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra. Pemberian tanda kehormatan ini diberikan sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang luar biasa di bidang kepolisian dan berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, kemakmuran bangsa dan negara dan darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Usai pembacaan Keputusan Presiden Republik Indonesia, Presiden Prabowo langsung menyematkan tanda kehormatan kepada para penerima. Penyematan ini menandai pemberian penghargaan atas jasa, pengabdian, dan kontribusi para penerima kepada negara dan bangsa. (rm/rc)
