RADARCIREBON.ID- Lima tahun, 8 bulan, 4 hari. Itulah masa jabatan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Jenderal yang akrab dengan inisial LSP itu memimpin Polri sejak era Presiden Jokowi, tepatnya mulai Januari 2021. Pada 1 Oktober 2026, ia digantikan Jenderal Suyudi Ario Seto. Tapi, LSP masih polisi aktif.
Usia pensiunnya masih sampai 2029. Ia pun tetap dipercaya Presiden Prabowo Subianto dengan jabatan yang juga tak kalah mentereng: Kepala Kantor Staf Kepresidenan atau KSP. Tapi kini, semua runtuh. Selasa (3/11/2026), LSP ditahan. Ia menjadi tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap sejumlah orang, salah satunya Presiden Prabowo Subianto.
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan illegal atau illegal tapping, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik Polri. Selain Listyo, dua tersangka lainnya adalah Irjen Pol Ahrie Sonta yang menjabat Kadiv Hukum Polri, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso yang menjabat Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri.
Baca Juga:Ganja 10 Kg Masuk Cirebon, Polisi Buru Pemasok dari JakartaKetika Mahasiswa Kembali Menyoroti Program MBG dengan Gelar Aksi di DPRD Kota Cirebon
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan ketiga tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri. Satu orang lagi berinisial SU, masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Penjelasan Kabareskrim itu disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa malam (3/11/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Komjen Asep Safrudin, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” katanya.
Dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Padahal, sambung Kabareskrim, penyadapan seharusnya dilakukan berdasar prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurutnya, penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).
