DPR Minta Bintang Mahaputera Listyo Dicabut

Listyo Sigit
TERANCAM DICABUT: Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Sebulan kemudian atau pada Selasa (3/11/2026), Listyo Sigit Prabowo ditahan karena terlibat penyadapan ilegal terhadap Presiden. FOTO: SETPRES
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Presiden Prabowo Subianto melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan didorong untuk mengkaji pencabutan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna yang diberikan kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan tanda kehormatan merupakan penghargaan negara yang pemberiannya harus mencerminkan integritas moral, keteladanan, serta komitmen terhadap bangsa dan negara. Karena itu, kata dia, setiap perkembangan hukum yang melibatkan penerimanya, perlu menjadi perhatian dan bahan evaluasi pemerintah.

Listyo Sigit sendiri menerima tanda kehormatan tersebut dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026. Sementara itu, pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri lainnya dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Baca Juga:Perampokan dan Pembunuhan di Kabupaten Indramayu, Tak Pernah Menyangka, Maut Datang dari TetanggaListyo Sigit Terseret Skandal Penyadapan Presiden, Ditahan Bersama Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi

“Penghargaan negara seperti Bintang Mahaputera bukan sekadar simbol kehormatan, tetapi juga melekat tanggung jawab moral dan keteladanan. Karena itu, perkembangan perkara ini perlu menjadi perhatian Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,” ujar TB Hasanuddin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Legislator PDIP ini menegaskan, dorongan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pihak yang sedang menjalani proses hukum. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati, sementara proses penegakan hukum perlu berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

TB Hasanuddin menjelaskan, mekanisme pencabutan tanda kehormatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dalam Pasal 35, Presiden memiliki kewenangan mencabut tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 25, antara lain WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI, memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.

Ketentuan tersebut diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. Dalam Pasal 79 ayat (1), disebutkan bahwa Presiden berhak mencabut tanda jasa dan/atau tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Pasal 79 ayat (2) mengatur bahwa pencabutan ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Sementara ayat (3) menegaskan, keputusan pencabutan dilakukan setelah mendapat pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

0 Komentar