FSS sendiri saat ini sedang menjalani perawatan karena mengalami luka bakar 40 persen setelah terkena ledakan mobil. Sedangkan NW sudah ditahan. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (oni)
Korban Dihantam Palu di Kepala Polisi Ungkap Kronologi Kasus Perampokan Disertai Pembunuhan di Indramayu
