RADARCIREBON.ID- SPS mendorong agar pemerintah pusat lebih bijaksana dalam menerapkan kebijakan pemotongan DBH dan TKD karena dampak turunannya sangat memukul sektor riil dan ekosistem pers nasional dan daerah,” demikian bunyi poin 6 yang ditetapkan dalam Rakernas SPS 2026 yang berlangsung di Samarinda, Kalimantan Timur, (4-7/11/2026).
Rakernas SPS 2026 diikuti perwakilan dari sembilan provinsi. Yakni SPS Aceh, SPS Riau, SPS Jawa Barat, SPS Banten, SPS Jawa Timur, SPS Kalimantan Tengah, SPS Kalimantan Timur, SPS Kepulauan Riau, dan SPS Sulawesi Utara.
Ketua Umum SPS, Januar P Ruswita mengatakan SPS secara khusus memberikan perhatian pada kebijakan fiskal pusat terkait pemotongan DBH dan TKD. Kata Januar P Ruswita, kebijakan tersebut dapat berdampak pada kapasitas fiskal daerah dan ekosistem industri media lokal.
Baca Juga:Jokowi Irit Bicara soal Listyo, Jadi Saksi Sidang dengan Terdakwa Roy SuryoPesantren Wajib Jadi Ruang Aman Santri
Januar juga mengulas mengenai transformasi teknologi digital dan kecerdasan buatan menjadi tantangan nyata bagi industri pers saat ini. “Delapan puluh tahun perjalanan SPS telah membawa organisasi ini melintasi berbagai perubahan besar dalam kehidupan pers Indonesia. Dari masa ketika surat kabar menjadi salah satu sumber utama informasi masyarakat, hingga hari ini ketika teknologi digital dan kecerdasan buatan mengubah cara informasi diproduksi, didistribusikan, dan dikonsumsi,” ujarnya.
Rakernas memberikan mandat kepada pengurus pusat dan SPS Provinsi Lampung untuk segera menyiapkan kebutuhan kongres sesuai AD/ART. Salah satu agenda krusial yang diusulkan adalah penyempurnaan aturan mengenai Musyawarah Daerah Provinsi serta tata kelola organisasi secara menyeluruh.
Forum tersebut juga merekomendasikan pembahasan mengenai penghapusan larangan rangkap jabatan bagi pengurus daerah yang terlibat dalam partai politik. Usulan ini akan dibahas lebih lanjut melalui mekanisme Kongres 2027.
Selain aspek internal, SPS menyoroti pentingnya kemitraan strategis dengan pemerintah, BUMN, dan BUMD. Sinergi ini diperlukan guna mendukung keberlanjutan perusahaan pers nasional dan daerah di tengah iklim ekonomi yang menantang.
Sementara itu, 6 rekomendasi SPS yang ditetapkan saat Rakernas antara lain; menyepakati Provinsi Lampung sebagai tempat penyelenggaraan Kongres SPS 2027, dengan rencana pelaksanaan pada Juni 2027 bersamaan dengan HUT ke-81 SPS. Rakernas memberikan mandat kepada Pengurus SPS Pusat dan SPS Lampung untuk menetapkan jadwal serta mempersiapkan seluruh kebutuhan Kongres sesuai AD/ART SPS.
