4 Jenis Uang Kuno Mengandung Emas Diburu Kolektor, Ini Spesifikasi yang Bergambar Bung Karno

uang kuno emas
4 jenis uang kuno mengandung emas diburu kolektor, ini spesifikasi yang bergambar Bung Karno. Foto: IST-radarcirebon.id.
0 Komentar

TAK dipungkiri, bahasan mengenai uang kuno mengandung emas keluaran BI masih menghangat. Di marketplace, beberapa uang kuno jenis tertentu bahkan dijual hingga ratusan juta rupiah.

Sebagai bahan informasi, pada artikel ini dijelaskan mengenai 4 jenis uang kuno mengandung emas keluaran BI atau Bank Indonesia, di mana ada yang  bergambar Bung Karno dan Soeharto.

Bung Karno atau juga Soekarno merupakan Presiden Ke-1 RI, sementara Soeharto Presiden ke-2 RI. Kedua tokoh ini pernah masuk dalam uang keluaran BI, di mana uang atau koinnya mengandung emas.

Baca Juga:DAFTAR LENGKAP, Ini 11 Pati Polri Naik Pangkat, Fadil Imran Bintang TigaIni Besaran Fee Proyek untuk Sunjaya Purwadisastra, Diungkap lewat Sidang di Pengadilan Tipikor Bandung

Nah, uang kuno mengandung emas ini juga jadi buruan para kolektor. Karea diproduksi dengan edisi terbatas, apalagi mengandung emas dan kini menjadi barang langka, maka sudah pasti harganya menjadi mahal.

Kepada Radar Cirebon, Senin (10/4/2023), Hestu Wibowo mengatakan bahwa uang pecahan lama yang sudah ditarik BI menjadi barang yang unik, terutama di komunitas kolektor.

Karena memiliki pasar, yakni komunitas numestik atau para kolektor tersebut, kata dia, akhirnya uang kuno ini menjadi salah satu komoditas barang langka.

Dan karena menjadi barang langka, kemudian diburu atau diincar para kolektor, terutama yang memiliki spesifikasi yang unik. Misalnya seri unik.

Bagaimana dengan jual beli uang kuno ini? “Jual beli ini sah saja. Transaksi yang dilakukan bukan dari nilai uang tersebut, tapi sebagai komoditas barang langka yang diperjual belikan,” terang Hestu Wibowo.

Sebagai tambahan informasi, simak jenis uang kuno yang dicari para kolektor dari channel KOIN LOGAM:

https://www.youtube.com/watch?v=eDUdU_DBXL4

Penegasan dari Hestu Wibowo bahwa secara undang-undang, uang yang sudah ditarik oleh BI dari edaran sudah tidak memiliki nilai atau tidak bisa secara sah digunakan sebagai alat pembayaran.

Baca Juga:Jaksa KPK Tanya Honorer di Sidang Sunjaya: Nining Ini Siapa?BREAKING NEWS: Penyebar QRIS Bodong di Masjid DItangkap

Dalam arti, uang yang sudah ditarik berarti tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.

0 Komentar