948 Terjaring Razia Masker

warga-pakai-masker
Warga beraktivitas di Pasar Kanoman, Jumat (25/9). Masih ada warga yang tidak menggunakan masker. Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Pemerintah kota Cirebon dan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 terus menggencarkan upaya pengawasan disiplin penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19, sejak masa PSBB hingga sekarang berjalanya masa AKB. Ratusan pelanggar terjaring dan ditindak oleh petugas.
Dalam pengawasan tersebut, beberapa kali juga dilakukan penertiban dan penindakan atas pelanggaran yang terjadi. Hanya saja penindakan yang dilakukan baru sebatas pemberian teguran dan sanksi administrasi, namun ketika perda tentang penanggulangan penyakit telah ditetapkan, akan berlaku sanksi berupa denda hingga pidana.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Buntoro Tirto menjelaskan, pihaknya sebagai salah satu bagian dari divisi pencegahan dan penindakan Gugus Tugas Covid-19 telah melakukan penertiban yang disertai dengan penindakan. Terutama dalam hal disiplin protokol kesehatan pengenalan masker di ruang publik.
Dia menyebutkan, hasil rekap data jumlah pelanggaran tidak memakai masker di ruang publik wilayah Kota Cirebon sejak masa AKB, atau periode Juli hingga saat ini, telah terjaring sejumlah 948 orang.
Jumlah tersebut, adalah yang dilakukan penindakan oleh petugas, dalam bentuk pemberian surat peringatan, dan dan dilakukan pencatatan identitasnya. Serta sanksi sosial seperti membaca Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan dan lagu-lagu perjuangan.
“Ini adalah jumlah temuan pelanggaran yang diberikan penindakan dan sanksi sosial dan sanksi yang mendidik,” ujarnya.
Di luar itu, pihaknya melalui pengawasan rutin yang dilakukan oleh petugas Satpol PP maupun Satgas Linmas juga kerap kali menemukan lebih banyak temuan pelanggaran. “Kalau pengawasan rutin di lapangan oleh petugas linmas, dalam satu hari ditemukan pelanggar 300-400an setiap harinya,” ujarnya.
Namun, karena sifatnya pengawasan rutin dan petugas linmas tersebut tidak didampingi oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), maka tindakan yang dilakukan hanya menegur dan mengingatkan para pelanggar yang ditemukan saat pengawasan disiplin protokol kesehatan di jalan-jalan.
“Nantinya, ketika sanksi yang diatur oleh perda sudah bisa diterapkan, maka kita juga akan tegas. Ini juga jadi ukuran adanya peningkatan kesadaran sejauh mana dari masyatakat yang melanggar karena ada sanksi yang mengancam,” imbuhnya. (azs)

0 Komentar