Acep Berpeluang Cabup PDIP 2023

Jalan-rusak-pantura-indramayu
Jalan berlubang di jalur pantura Desa Bugel, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, setiap hari menelan korban yang rata rata pengendara sepeda motor. Foto: Komarudin Kurdi/Radar Indramayu
0 Komentar

KUNINGAN – Lawan politik pada Pemilihan Bupati Kuningan ke depan, harus berhitung matang. Sebab, peluang H Acep Purnama sebagai incumbent untuk kembali mencalonkan atau dicalonkan sebagai Bupati Kuningan terbuka lebar.
Kabar ini, menegaskan jawaban atas banyak perdebatan politik, apakah periode 2018/2023 Bupati Acep masuk periode pertama atau periode kedua. Mengingat, 1 Juni 2016-4 Desember 2018 , Ia juga menjabat Bupati Kuningan menggantikan almarhumah Bupati Hj Utje Ch Suganda.
Peluang tersebut, terlihat berdasar Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22/OUU-VII/2009 tentang Masa Jabatan Bupati Kuningan.
“Patokan kita Keputusan MK No 22/PUU-VIII/2009 itu. Isinya menyatakan, masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan,” ungkap Kabag Hukum Setda Budi Alimudin saat dikonfirmasi Radar, Senin (29/6).
Mengacu Keputusan MK tersebut, berarti masa jabatan pertama Bupati Acep belum dijalani setengah periode. Atau masih kurang 27 hari untuk sampai disebut satu periode.
Kekurangan setengah masa jabatan, lanjut Budi, terhitung dari jatuh tempo pelantikan Acep Purnama dari Wakil Bupati menjadi Bupati Kuningan per 01 Juni 2016 sesuai Kepmendagri No 131.32-4995 Tahun 2016 dengan akhir masa jabatan bupati 4 Desember 2018.
“Secara rinci hasil hitungnya begini. Pada 1 Juni hingga Desember 2016 sama dengan 6 bulan, 1 Januari 2017 hingga 31 Desember 2017 sama dengan 1 tahun. Dan 1 Januari 2018 hingga 4 Desember 2018 sama dengan 11 bulan 4 hari, atau kurang 27 hari. Kalau ditotal, masa jabatan pertama pak Bupati Acep hanya 29 bulan, 4 hari,” beber eks Sekdis BPPT ini.
Jadi jabatan Bupati Acep untuk jabatan pertama sisa masa jabatan 2013-2018, tidak dihitung satu periode jabatan. Meski pada 12 September 2018, Bupati Acep kembali dilantik sesuai Kemendagri 131.32-5986 Tahun 2018, Bupati Acep dapat mencalonkan kembali dalam pencalonan bupati periode berikutnya.
“Itu pun jika pak bupati, berkeinginan mencalonkan atau dicalonkan kembali nanti,” jelas Budi.(tat)

0 Komentar