Ada Pos Belanja SKPD Tak Sesuai KUA PPAS

0 Komentar

CIREBON – Komisi-komisi di DPRD Kota Cirebon, melaporkan hasil kerja pembahasan rencana kerja anggaran (RKA) dengan para kepala SKPD, kepada pimpinan DPRD, senin (16/11). Terdapat sejumlah catatan dari laporan komisi tersebut, di mana ada perbedaan nilai pos belanja pada sejumlah SKPD yang tidak sesuai dengan yang diploting di KUA-PPAS 2021.
Laporan pertama disampaikan oleh Tunggal Dewananto mewakili Komisi I mengemukakan dari hasil pengamatanya, mempertanyakan hal terkait pokok pikiran (Pokir) DPRD untuk masing-masing kegiatan di DPUPR, yang terpangkas hingga 15 persen. Atau, dikonversikan berkurang hingga Rp2,6 miliar.
Hendi Nurhudaya dari Komisi II yang menyampaikan laporan hasil pembahasan RKA dengan sejumlah SKPD, belum bisa memaparkan laporanya secara rinci. Sebab masih ada sejumlah SKPD yang belum siap saat diundang oleh Komisi untuk rapat pembahasan RKA. Pihaknya meminta diagendakan kembali pembahasan RKA dengan sejumlah SKPD.
Namun, dari beberapa SKPD yang telah melakukan pembahasan RKA, Hendi menilai terdapat beberapa pos anggaran yang berubah. Angkanya tidak sesuai dengan KUA-PPAS 2021 yang telah disepakati antara eksekutif dan legislatif.
Dari Komisi III, Fitrah Malik yang membacakan laporan hasil pembahasan RKA dengan SKPD mengungkapkan, dalam dokumen RAPBD 2021, terdapat sejumlah pos belanja SKPD yang angkanya tidak sesuai dengan KUA-PPAS.
Misalnya, untuk pos belanja dengan kode rekening pembayaran premi jaminan kesehatan nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) angka yang tertera pada draft RAPBD 2021 menjadi Rp20 miliar. Padahal, sepengetahuannya, di KUA-PPAS yang telah disepakati, pos belanja untuk JKN-PBI nilainya mencapai Rp30 miliar.
Menurutnya, ketidaksesuaian nilai pos anggaran antara KUA-PPAS dengan draf RAPBD ini, dianggap tidak sejalan dengan peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tengan pengelolaan keuangan darah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.
“Dalam regulasi-regulasi tersebut ditegaskan RAPBD harus bersesuaian dan mengacu kepada KUA-PPAS yang telah disepakati oleh Kepala Daerah beserta DPRD, serta dokumen perencanaan lainnya,” ungkapnya.
Menanggapi laporan Komisi-komisi tersebut, Wakil Ketua DPRD Fitria Pamungkaswati menilai adanya inkonsisten terhadap KUA-PPAS yang sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif, dalam sebuah forum tertinggi di DPRD, yakni rapat paripurna.

0 Komentar