SIMAK,8 Adab Saat Safar Bepergian, Penjelasan dan Dalilnya

Adab saat safar
Adab saat bepergian penting untuk di lakasanakan /foto ig desain_gambar17
0 Komentar

RADARCIREBON.ID-Adab saat safar merupakan panduan yang harus diperhatikan bagi seseorang yang hendak melakukan suatu perjalanan jauh.

Adab saat safar atau bepergian merupakan poin penting agar perjalanan diberkahi dan diberi ketenangan oleh Allah Ta’ala selama perjalanan

Untuk memulai perjalanan jauh atau safar diperlukan banyak persiapan yang betul-betul matang.

Baca Juga:AGAR SELAMAT. Baca Doa Safar Bepergian Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Perjalanan Jadi Lebih TenangPENTING UNTUK DIAMALKAN. Doa Malam Lailatul Qadar Arab dan Artinya, Agar Ramadhanmu Lebih Bermakna

Persiapan yang dimaksud meliputi periapan fisik dan tak kalah penting adalah persiapan perlengkapan yang akan dibawa.

Agar selama perjalanan tersebut dapat bernilai ibadah dan berpahala, tentunya harus memenuhi aturan syariat dan adab-adabnya.

Arti Safar

Safar artinya menempuh perjalanan, sedangkan yang melakukan perjalanan/ be- pergian dinamakan musafir.

Kata safar merupakan istilah yang berasal dari bahasa arab yang artinya “tampak”, maksudnya adalah ketika seseorang safar atau melakukan perjalanan jauh yang memakan waktu bahkan berhari-hari, maka akan tampak wajah dan akhlak asli dari seseorang yang melakukan perjalanan tersebut.

Bepergian dikatakan safar banyak sekali pendapat, tetapi yang paling kuat untuk dikatakan itu sebuah safar  adalah dikembalikan kepada ‘urf (kebiasaan masyarakat setempat). Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya, al-Allamah Ibnul Qayim. Demikian pula dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikhuna Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahumullah.

Alasan tersebut dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadist berikut;

“Orang yang berkendaraan sendirian adalah setan, orang yang berkendaraan berdua adalah dua setan, orang yang berkendaraan bertiga maka itulah orang yang berkendaraan yang benar.” (HR. Abu Daud No. 2607, dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Abu Daud)

0 Komentar