Affiati di Ujung Tanduk, Ini yang Dilakukan Gerindra Kota Cirebon

affiati-dprd-gerindra
Affiati di ujung tanduk, akan diberhentikan dari keanggotaan Partai Gerindra. Foto: Dok DPRD Kota Cirebon.
0 Komentar

CIREBON, RadarCirebon.id- Mantan Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati di ujung tanduk. Anggota Fraksi Gerindra ini tengah diusulkan pemberhentian dari keanggotaan partai.

Jika pemberhentian Affiati dari keanggotaan partai tersebut sudah fix, maka Affiati bisa diusulkan untuk pemberhentian antar waktu atau PAW dari keanggotaan DPRD Kota Cirebon periode 2019-2024.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik menjelaskan bahwa partainya memang tengah mengusulkan pemberhentian Affiati dari keanggotaan Gerindra.

Baca Juga:Ditanya soal Banjir di Kota Cirebon, Kepala Dinas PUTR: Maaf, Sedang Diperiksa BPKCatat! Segini Biaya Haji dan Biaya Pelunasan Haji Tahun 2023

“Yang bersangkutan (Affiati) sudah dilakukan teguran secara bertahap. Surat peringatan sampai SP3 juga sudah disampaikan,” ujar Fitrah yang juga Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kota Cirebon, Kamis (16/2/2023).

Menurutnya, DPC Partai Gerindra Kota Cirebon telah melayangkan surat kepada DPP Partai Gerindra, perihal permohonan pemberhentian Affiati dari keanggotaan partai, dengan lampiran dokumen pendukung yang memenuhi unsur-unsur pemberhentian sebagai anggota partai.

Usulan PAW sendiri, baru bisa ditempuh setelah ada keputusan dari DPP Partai Gerindra yang membehentikan atau mengeluarkan Affiati dari keanggotaan partai.

Merujuk pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 193 ayat (1), seorang anggota DPRD Kabupaten/Kota dapat diberhentikan antar waktu apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

Usulan PAW, disampaikan oleh pimpinan partai asalnya, kepada pimpinan DPRD demgan tembusan kepada Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat, dengan melampirkan syarat yang memenuhi unsur dilakukanya PAW.

0 Komentar