CIREBON, RADARCIREBON.ID- Ini akhir ‘seteru’ Ridwan Kamil vs Muhamad Sabil Fadhillah. Keputusan telah diambil. Simak penjelasannya lengkap dalam artikel ini.
Muhamad Sabil Fadhillah adalah guru SMK di Cirebon yang berkomentar di Instagram Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Komentar Sabil, guru SMK di Cirebon itu, disorot dan menuai pro kontra. Karena, ia berkomentar di Instagram Ridwan Kamil dengan menggunakan kata maneh yang dinilai tak tepat.
BACA JUGA: Dapodik Sabil Tak Dicabut, Guru SMK di Cirebon yang Komentar di IG Ridwan Kamil
Akibat komentarnya, Sabil kemudian diberhentikan dari SMK Telkom Sekarkemuning Cirebon. Walaupun sebenarnya Gubernur Ridwan Kamil tak menginginkan Sabil diberhentikan. Ia meminta Sabil dinasehati saja.
Tapi, pihak sekolah membeberkan alasan mengapa harus memberhentikan Sabil. Sekolah menegaskan ini bukan hanya karena komentar Sabil di Instagram Ridwan Kamil, tapi ini merupakan sebuah rangkaian.
Ini Alasan Pihak Sekolah Memberhentikan Muhamad Sabil Fadhillah
Ya, pihak sekolah akhirnya membeberkan alasan pemberhentian Muhamad Sabil Fadhillah, guru berusia 34 tahun itu. Pihak seolah menegaskan keputusan itu bukan saja karena Sabil memberikan komentar di Instagram Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Sebelumnya, juga karena Sabil sudah menerima surat peringatan atau SP sebanyak 2 kali. Seperti dikatakan Wakasek Kurikulum dan SDM SMK Telkom Sekarkemuning, Kota Cirebon, Cahya Haryadi.
Cahya menuturkan, pemberhentian atau pengakhiran hubungan kerja itu bukan hanya disebabkan komentar Sabil yang dianggap kasar kepada Gubernur Ridwan Kamil.
Pihak sekolah, kata Cahya, sebelumnya memberikan SP kepada Sabil sebanyak dua kali. Sabil dianggap telah melanggar etik yang berlaku di sekolah dan yayasan.
BACA JUGA: Ridwan Kamil: 71 Ruas Jalan di Jabar Segera Diperbaiki, di Mana Saja Ya?
“Jadi, pengakhiran hubungan kerja bukan karena kasus etik guru kali ini saja, tapi ini merupakan sebuah rangkaian,” ungkap Cahya saat memberikan klarifikasi di Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat di Jalan Cipto MK, Kota Cirebon, Rabu (16/3/2023).
Komentar