ALHAMDULILLAH, Upah Minimum Buruh dan Pekerja Mengalami Kenaikan, Menaker Bilang Begini

Kemnaker
Kemnaker mengumumkan bahwa upah minimum akan mengalami kenaikan. Foto: kemnaker
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Jelang memasuki tahun 2024 dan akhir tahun 2023, biasanya ada agenda pemerintah terkait pengupahan dengan memutuskan upah minimum.

Upah minimum yang ditetapkan pemerintah ini nantinya menjadi acuan bagi buruh dan pekerja dalam menerima upah dalam bekerja.

Terbaru, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa upah minimum dipastikan naik setelah pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan.

Baca Juga:Perkiraan Cuaca Senin 13 November 2023, Wilayah Cirebon Potensi Berawan, Waspada Hujan Tiba-TibaBMKG Imbau Masyarakat Waspada Hujan Disertai Angin dan Es, Terjadi Hampir Diseluruh Wilayah Indonesia

Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

Melalui aturan baru itu, maka upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dipastikan naik.

Menaker Ida Fauziyah meminta para gubernur, kepala dinas, dan Dewan Pengupahan Daerah untuk menjalankan tugas sesuai dengan amanat peraturan pemerintah, terutama dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Ida Fauziyah menyebut penetapan kenaikan UMP ditetapkan paling lambat pada 21 November 2023 dan penetapan UMK paling lambat 30 November 2023.

Lebih lanjut, Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan kenaikan upah minimum merupakan penghargaan kepada pekerja dan buruh yang telah berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional.

Lebih lanjut, Menaker Ida Fauziyah mengatakan kenaikan upah minimum diperoleh berdasarkan Formula Upah Minimum yang mencakup tiga variabel di antaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Menurutnya, ketiga variabel yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 itu dapat mengakomodir kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di suatu daerah.

Baca Juga:AMININ AJAH! Persib Akan Kontrak Raja Nainggolan? Asnawi Juga Masuk Radar di Bursa Transfer Liga 1Fatwa MUI Terbaru Terkait Konflik Gaza, Haram Hukumnya Membeli Produk Pendukung Agresi Israel

“Sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,” ujar Menaker Ida, Jumat 10 November 2023.

Melansir laman resmi Kemnaker, aturan baru tentang pengupahan dapat meningkatkan peran Dewan Pengupahan Daerah dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah.

Kata Ida, penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah dapat membantu dalam menetapkan upah minimum dan skala upah di perusahaan pada daerah masing-masing.

Ida Fauziyah menjelaskan kenaikan upah minimum dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga barang dan jasa yang diproduksi akan terserap.

Tentunya, hal itu dapat meningkatkan produksi perusahaan sehingga mendorong terbukanya lapangan kerja baru.

“Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat,” katanya.

0 Komentar