Anak Buahnya di PMJ Serius Tangani Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo, Kapolri Bilang Begini

kapolri listyo sigit prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Foto: Dok Polri.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) naik ke penyidikan. Artinya, penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) serius menangani kasus ini.

Kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) naik ke penyidikan ini seperti disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Sabtu (7/10/2023), Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat perintah pelaksanaan penyidikan.

Baca Juga:Pendaftaran CPNS Ditutup 9 Oktober 2023, Ini Update Jumlah Pelamar hingga H-1 PenutupanBiar Gak Gampang Sakit, Yuk Rutin Minum Jeruk Nipis Hangat, Punya 6 Manfaat yang Sangat Baik untuk Tubuh

“Pasca gelar perkara yang merekomendasikan status penyelidikan atas penanganan perkara yang dilakukan sebelumnya ke tahap penyidikan, selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan,” terang Ade Safri Simanjuntak.

Ia membeberkan, penerbitan Surat Perintah Penyidikan tersebut guna mencari barang bukti dan tersangka yang berkaitan dengan kasus pemerasan tersebut.

Masih kata Ade Safri Simanjuntak, penerbitan surat perintah untuk mencari alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Ada 5 alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP, mulai dari keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli maupun keterangan terdakwa. Ini menjadi tugas dari tim penyidik nantinya untuk mencari alat bukti membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” tandasnya.

Sigit mengatakan kasus ini melibatkan lembaga maupun tokoh yang sudah dikenal publik.

“Tentu kami berpesan pada anggota, karena ini menyangkut laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik dan juga menyangkut lembaga yang juga dikenal publik, penanganannya harus cermat, harus hati-hati,” terang Sigit kepada media pada kesempatan di Yogyakarta, Sabtu (7/10/2023).

0 Komentar