Anda Penerima KUR BRI 2023? Simak 3 Tips Aman Bertransaksi setelah Pinjaman Cair

pinjaman kur bri
Bank BRI Salurkan KUR Rp270 Triliun, sampai Kapan dan Syarat Terbaru Apa Saja? Simak Penjelasan Lengkapnya. Foto: IST.
0 Komentar

ANDA penerima pinjaman melalui KUR BRI 2023? Simak 3 tips aman dari BRI ketika bertransaksi.

Mengenai KUR BRI 2023, disebut-sebut akan mulai digulirkan pada Maret 2023.

Saat ini siapkan syarat apa saja untuk diajukan saat KUR BRI 2023 mulai digulirkan.

Dan yang tak kalah penting, ketika pinjaman Anda disetujui dan uang masuk rekening, maka ada tips untuk betransaksi secara aman.

Baca Juga:Kapolri Gelar Mutasi, Jenderal asal Indramayu Jadi IrwasumCALON TKI KUMPUL! Ada KUR BRI 2023, Simak Cara Cairin Rp25 Juta

Seperti diketahui, KUR BRI 2023 merupakan KUR atau kredit usaha rakyat yang diberikan pemerintah melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI.

Dan, tiga jenis KUR BRI 2023 antara lain untuk para pelaku usaha yang sedang butuh tambahan modal.

Kemudian KUR BRI 2023 bagi pengusaha kelas mikro, kecil.

Dan, ketiga adalah KUR BRI 2023 untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

KUR BRI 2023 sendiri disebut-sebut akan dimulai pada Maret 2023 dengan target penyaluran dana KUR hingga Rp207 triliun.

Dengan ketersediaan anggaran KUR hingga Rp107 triliun, disebutkan bahwa rata-rata penyaluran KUR BRI 2023 per hari adalah Rp1 triliun.

Penyaluran itu tentu untuk tiga jenis KUR BRI 2023 yang sudah ditetapkan, yakni untuk para pelaku usaha yang sedang butuh tambahan modal, bagi pengusaha kelas mikro, kecil, dan untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Dan, berikut adalah penjelasan mengenai syarat pengajuan KUR BRI 2023, yakni untuk tiga jenis KUR tersebut.

1. Syarat Pengajuan KUR BRI 2023 (Untuk Mikro)

-Pribadi atau individu, punya usaha layak dan produktif

-Usaha sudah aktif berjalan minimal 6 bulan

Baca Juga:AYO MUDIK! Tiket Kereta Lebaran 2023 Dibuka, Cek Syarat-syaratnya di SiniCEK! Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022: GLPGPPPK Sepakat dengan Komisi X DPR RI

-Saat ini tak sedang menerima kredit dari perbankan lain kecuali pinjaman konsumtif seperti kartu kredit, KKB (Kredit Kendaraan Bermotor), atau KPR (Kredit Kepemilikan Rumah)

-Dokumen berupa KTP, KK, dan surat izin usaha

-Batas maksimal pinjaman Rp50 juta

0 Komentar