Aneh, Guru Honorer Dipecat Komite Sekolah

Aneh, Guru Honorer Dipecat Komite Sekolah
TIDAK TERIMA DIPECAT: Surdadi didampingi rekan sejawatnya saat mengadu ke Dewan Pendidikan Kabupaten Indramayu, terkait kasus pemcetan dirinya yang dilakukan oleh Komite Sekolah di tempatnya mengajar, Rabu (26/8). KOMARUDIN KURDI/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

 
INDRAMAYU-Seorang guru honorer di SMPN  1 Sukra Kabupaten Indramayu Surdadi, dipecat. Anehnya, yang memecat itu komite sekolah (KS). Pemecatan itu diduga karena Surdadi mengkritisi dugaan pungutan sekolah di sekolahnya. Pemecatan guru honorer oleh KS mengundang reaksi keras banyak pihak.
Sampai-sampai Dewan Pendidikan dan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat turun tangan untuk berusaha menyelesaikannya. Kepada awak media, Surdadi menceritakan, ikhwal pemecatan dirinya. Hal itu berawal dari adanya keputusan adanya pungutan sebesar Rp1.000 per siswa pada setiap hari Rabu dan Jumat. Pungutan itu ditentang Surdadi.
Ia lalu meminta kepada kepala sekolah agar menyampaikan secara terbuka uang pungutan yang diterima berikut penggunaannya dipasang di majalah dinding sekolah. “Agar siswa dan orang tua tahu bahwa pungutan itu benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan sekolah. Itu maksud saya,” ujarnya, Rabu (26/8).
Keberanian Surdadi membongkar dugaan praktik pungli di sekolahnya, rupanya membuat Komite Sekolah tidak nyaman. Komite Sekolah kemudian menerbitkan surat pemberhentian dirinya sebagai guru honorer di sekolah tersebut. Keputusan sepihak itu mengundang reaksi rekan sejawat di SMPN 1 Sukra.
Mereka memprotes keputusan KS dan menilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan. “Seharusnya apa yang disampaikan Pak Surdadi itu ditanggapi positif sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan yang dikutip dari siswa. Jangan bertindak arogan,” tandas Waridi, guru rekan Surdadi.
Sementara itu, praktisi hukum yang juga duduk di Dewan Pendidikan Kabupaten Indramayu, Ribaldi Candra mengaku terkejut dengan kasus yang dialami Surdadi. Setahunya, kewenangan memecat atau memberhentikan guru honorer harus oleh lembaga atau orang yang mengangkatnya.
“Saya tidak menemukan regulasi yang mengatur komite sekolah bisa memberhentikan guru honorer. Pemecatan tersebut cacat hukum,” kata Candra.
Kasus pemecatan sepihak yang dialami seorang guru honorer SMPN 1 Sukra itu dibenarkan Plt Kepala Disdik Indramayu, H Caridin.
Ditegaskan Caridin, kasus tersebut akan diselesaikan. Caridin juga menjamin yang bersangkutan (Surdadi, red) kembali mengajar. “Kami akan mengembalikan status saudara Surdadi sebagai guru honorer di SMPN 1 Sukra,” ujarnya. (kom) 

0 Komentar