Antisipasi jika Ada Gugatan

Antisipasi jika Ada Gugatan
0 Komentar

Ketua DPC PDIP Kota Cirebon itu kembali menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan aturan yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Atas dasar itu, kata dia, DPRD Kota Cirebon melakukan konsultasi ke kajari. “Kita hanya menjalankan aturan terkait PP 12 dan Tatib DPRD Kota Cirebon. Ini yang wajib kita jalankan,” katanya.
Fitria menjelaskan bahwa materi yang dibahas dengan Kajari Umaryadi adalah sharing terkait pelaksanaan rapat paripurna pengusulan ataupun pergantian ketua DPRD ini, wajib melaksanakan PP dan tatib. “Kita hanya sekedar sharing. Kita dapatkan saran-saran. Kita ingin menggelar rapat paripurna secepatnya. Sarannya kita wajib melaksanakan PP dan Tatib,” terang Fitria.
Mengenai surat keputusan dari DPP Gerindra terkait pengusulan nama Ruri Tri Lesmana untuk menggantikan Affiati, kata Fitria, SK tersebut sudah memenuhi syarat. Terlebih, aturan dalam PP sudah terang benderang, termasuk tatib.
“Kita ikuti aturan politik yang ada. Surat yang dari DPP Gerindra sudah memenuhi syarat karena ini berbeda antara proses politik dan administrasi. Itu yang harus digaris bawahi. Itu dikembalikan lagi ke kami,” jelas wakil rakyat Dapil Harjamukti itu.
Fitria menegaskan tahapan tetap berjalan. Yakni pada 7 Februari akan ada rapat pimpinan persiapan rapat paripurna. Kemudian pada 9 Februari 2022 adalah rapat paripurna pengusulan pergantian ketua DPRD dari Affiati kepada Ruri Tri Lesmana.
“Selanjutnya (setelah paripurna, red) nanti kita usulkan. DPRD punya waktu 7 hari ke pemkot dan dari pemkot akan mengusulkan lagi ke pemprov dengan waktu selama 14 hari. Ini kita hanya mengusulkan,” tandas Fitria. (jrl)

Laman:

1 2
0 Komentar