Babak Baru Kasus Siswa Dikeroyok

Babak Baru Kasus Siswa Dikeroyok
Pihak keluarga KM tidak terima anaknya yang sudah babak belur itu justru dilaporkan balik dengan tuduhan yang mengada-ada. Foto: Azis Muhtarom/ Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Korban
pengeroyokan KM, mantan siswa kelas VII di salah satu MTs yayasan swasta di Jl
Kalitanjung Kota Cirebon, menghadapi babak hukum yang baru. KM dilaporkan balik
oleh Fakhrudin salah satu orang tua tersangka, dengan tuduhan pelecehan
seksual.

Pihak keluarga KM tidak terima anaknya yang sudah babak
belur itu justru dilaporkan balik dengan tuduhan yang mengada-ada. Muntaha
Farhan, orang tua KM menjelaskan, anaknya telah dilaporkan balik dengan tuduhan
dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur terhadap MHA.

Akibat laporan tersebut, kata Muntaha, anaknya telah
dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Namun yang menjadi
keheranannya, saat itu Fakhrudin selaku orang tua MHA, beberapa waktu setelah
KM dirawat di RS pelabuhan sempat datang ke Rumah Sakit, dan meminta maaf atas
tindakan pengeroyokan.

Baca Juga:Desak Draf Perbup Guru Honorer DitandatanganiWujudkan Visi Sehati, Pemkot Cirebon Segera Tutup TPS Cipto dan Selamat Datang

“Persoalan itu kan
sudah clear ketika Pak Fakhrudin
datang ke RS dan berbicara dengan saya serta memahami kalau masalah yang
dituduhkan hanya permainan anak-anak stateran (jepit-jepitan kaki ke
selangkangan). Bukan tuduhan keji homo atau apa. Waktu itu saya maafkan, tapi
minta proses hukum yang pengeroyokan tetap lanjut,” ujar Muntaha, kepada
wartawan, Senin (16/3).

Muntaha memaparkan keherannannya, karena setelah tiga bulan
pasca klirnya peristiwa yang dituduhkan tersebut justru baru melaporkan.
“Setiap warga negara memang berhak untuk membuat laporan. Tapi heran saja, atas
dorongan siapa ini Pak Fakhrudin kok baru melaporkan sekarang padahal tadinya
sudah clear,” keluhnya.

Dia juga merasa ada keanehan, sebab di satu sisi proses
hukum dari kasus pengeroyokan ini sedang berjalan, tapi anaknya sebagai korban
justru dilaporkan balik. “Kalau pengeroyokan sudah terang benderang, saksinya
ada, korbannya ada, barang buktinya ada. Kalau yang dituduhkan itu kan masih
gelap, dan konteksnya becandaan,” ujarnya.

Pihak keluarga juga memohon agar perkara pengeroyokan ini
segera berlanjut dengan proses keadilan yang seadil-adilnya dan
sejujur-jujurnya. Bahkan, kalau bisa proses hukum ini agar dipercepat sesegera
mungkin, karena pelaku dan korbanya anak-anak.

Berbicara tentang tuduhan pencabulan ini, Muntaha ingat pada

0 Komentar