Bahas Ulang Raperda SOTK

0 Komentar

 
SUMBER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab Cirebon) akan segera menggelar rapat terkait usulan rekomendasi Raperda Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru yang beberapa waktu lalu sudah dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat. Rapat tersebut kembali digelar setelah dari usulan tersebut terdapat beberapa poin yang harus ditinjau ulang dan dibahas kembali bersama legislatif.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto SSTP MSi mengatakan, rencana pembahasan kembali, sudah masuk dalam agenda Badan Musyawarah (Banmus) pada bulan Desember 2020. Salah satu agenda, di antaranya adalah membahas poin-poin yang harus ditinjau ulang kembali.
“Usulan ini kan sudah disampaikan ke Gubernur Jawa Barat. Di sana sudah ada jawaban. Ada beberapa poin yang harus dievaluasi, harus dibahas antara eksekutif dan legislative. Agenda di Bamusa sudah ada, tinggal pelaksanaannya saja,” ujarnya.
Pembahasan ulang antara eksekutif dan legislatif sendiri, menurut Novi, tidak lain akan difokuskan pada poin yang menjadi evaluasi gubernur terkait Raperda SOTK tersebut.
“Kita optimistis, akan segera selesai dan bisa ditetapkan langsung. Pembahasannya tidak banyak, hanya poin yang menjadi evaluasi dari provinsi saja,” imbuhnya.
Dijelaskan Novi, dari kesimpulan terakhir, ada sekitar 33 dinas dan badan kantor yang akan ditata ulang komposisi dan tata laksana fungsinya, dengan melihat ketersesuaian masing-masing dengan indikator efisiensi, serta lainnya.
“Ada 33 dinas dan badan yang akan disusun ulang menurut fungsi dan indikator efisiensinya,” ungkapnya. (dri)
 

0 Komentar