Banggar Soroti Pajak dan Retribusi pada LPJ APBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2022

Paripurna LPJ APBD tahun 2022
KEPUTUSAN: Paripurna pengambilan keputusan DPRD terhadap raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan (LPJ) APBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD Kuningan, Rabu (12/7/2023) malam.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Penerimaan dari sektor pajak dan retribusi daerah, menjadi sorotan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kuningan terhadap LPj APBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2022, dalam rapat paripurna, Rabu (12/7) malam.

Juru Bicara Banggar DPRD Kuningan Yaya mengatakan, DPRD Kabupaten Kuningan, meminta eksekutif dalam penetapan PAD harus sesuai dengan pembahasan bersama pihak legislatif. Sehingga tidak terulang lagi penetapan PAD di luar pembahasan dengan DPRD Kuningan.

“Badan Anggaran merekomendasikan kepada bupati, agar tidak terjadi lagi penetapan PAD di luar pembahasan dengan DPRD. Termasuk memperhatikan seluruh LHP BPK atas LPJ APBD Kabupaten Kuningan 2022, serta menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi yang ada,” kata Yaya saat rapat paripurna pada Rabu (12/7) malam.

Baca Juga:Pemerintah Indonesia Menerima 472 Koleksi Benda Bersejarah dari Belanda, Sukses !TMMD 2023 di Desa Sukaraja: Harus Menguatkan Kembali Gotong Royong di Masyarakat

Menurut Yaya, menyikapi dokumen LHP BPK RI atas Sistem Pengendalian Intern, pihaknya menekankan agar senantiasa membuat perencanaan untuk setiap kebutuhan UPT, meningkatkan kinerja dalam pelaporan persediaan barang, serta meningkatkan pemahaman atas ketentuan tentang pengelolaan barang milik daerah. Sekaligus penerapan standar akuntasi pemerintahan tentang aset tetap, serta lebih cermat dalam melakukan pencatatan dan pelaporan barang milik daerah.

Masukan terhadap LPJ APBD Kabupaten Kuningan 2022

“Kami minta agar meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan pendapatan di setiap SKPD. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa. Memproses penerimaan kontribusi yang belum disetorkan ke kas daerah, serta meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan pekerjaan belanja modal,” ujarnya.

Selanjutnya, Bapenda diminta meningkatkan capaian target penerimaan pendapatan daerah antara lain dari komponen retribusi pelayanan parkir. Meningkatnya jumlah penggunaan kendaraan bermotor dari tahun ke tahun, didukung dengan kajian mengenai potensi lahan parkir selama beberapa tahun terakhir, sudah seharusnya bisa memberikan peningkatan penerimaan yang signifikan, bukan malah sebaliknya.

“Kami merekomendasikan agar Bapenda meningkatkan kinerja dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah. Kami mengingatkan, kinerja dan kerja keras pemerintah daerah tercermin secara nyata dalam kedua hal tersebut. Besarnya penerimaan dari denda pajak selama beberapa tahun terakhir, tentunya justru mencerminkan adanya permasalahan dalam hal kemampuan ataupun kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Hal ini agar menjadi catatan, tanggung jawab, sekaligus pekerjaan rumah tersendiri khususnya pihak Bapenda,” jelasnya.(ale)

0 Komentar