Bantah Pungli, Tunjukkan Bukti

Bantah Pungli, Tunjukkan Bukti
BANTAH PUNGLI: Ketua RT 01, Okas Kasna dan Ketua RT 02, Muhammad Yusuf menunjukkan dokumen penerimaan kompensasi. FOTO: CECEP NACEPI/RADAR CIREBON
0 Komentar

 
 
CIREBON – Ekbang Desa Cipanas, Wahyudin membantah adanya pungutan liar (pungli) di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Katanya, uang dari yayasan yang diambil dari truk adalah bentuk kompensasi kepada masyarakat Blok Cicebak. Untuk mereka yang terdampak karena adanya penambangan di lokasi tersebut.
“Penambangan itu awalnya warga keberatan. Karena kena dampak, debu, bising, dan lainnya. Akhirnya, kita musyawarah dengan beberapa pihak, semua tokoh Blok Cicebak dihadirkan. Hasilnya, pihak pengelola bersedia memberikan kompensasi sebesar Rp10.000 per ritasi. Dengan rincican sebesar Rp5.000 dialokasikan untuk warga terdampak di Blok Cicebak. Dan, yang Rp5.000 disepakati untuk kas desa. Namun kenyataannya yang diterima hanya Rp5.000 untuk Blok Cicebak. Sementara kompensasi yang Rp5.000 lagi untuk desa tidak pernah menerima,” beber Wahyudin.
Setelah menerima uang kompensasi tersebut (Rp5.000) pihaknya lanjut Wahyudin langsung melakukan musyawarah dusun (musdus) untuk membahas penyerahan kompensasi. Dan, dari hasil musdus itu, kemudian disepakati uang kompensasi dari truk yang masuk ke penambangan itu 60% diberikan ke masyarakat terdampak.
Sedangkan 40% sisanya disepakati digunakan sebagai kas blok untuk kepentingan sosial. Seperti pembangunan dan penerangan jalan di kampung, serta membantu jika ada warga di blok itu ada yang sakit.
“60% untuk kompensasi ke warga dan 40% kami sisihkan ke kegiatan sosial. Salah satunya menjenguk warga sakit dan untuk pembangunan di lingkungan. Seperti penerangan jalan, dari uang itu juga,” jelasnya.
Kata Wahyudin, kuitansi yang beredar dan dilaporkan oleh warga merupakan kuitansi pembayaran kompensasi yang biasa diambil satu atau dua bulan sekali. Uang tersebut sudah dibagikan ke masyarakat, dan sudah dibuatkan penerangan listrik lingkungan serta untuk kegiatan sosial lingkungan lainnya.
Menurut Wahyudin, hal itu sesuai dengan kesepakatan hasil musdus. “Jadi kalau menurut saya, tidak ada pungli seperti yang dituduhkan. Karena mengenai kompensasi sudah sesuai kesepakatan warga. Termasuk mengenai pembagiannya,”tegasnya.
Muhammad Yusuf, Ketua RT 02 juga menegaskan, yang dilakukan itu bukan pungutan liar. Ia siap bila dijadikan saksi. Katanya, sebelum pungutan itu diadakan, pihaknya sudah bermusyawarah dengan pihak  RT, RW, dan tokoh masyarakat. Semua difasilitasi oleh pihak desa.

0 Komentar