RADARCIREBON.ID – Penyaluran THR bagi aparatur negara sudah mulai dicairkan pemerintah jelang cuti bersama dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
THR yang disalurkan pemerintah meliputi tunjangan hari raya aparatur negara yang meliputi PNS, pensiunan, dan penerima pensiun serta penerima tunjangan.
Waktu penyaluran THR bagi aparatur negara termasuk PNS, pensiunan, dan penerima pensiun tersebut sudah jelas tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Baca Juga:Cek SSCASN dan GURUPPPK Terbaru, Jadwal Tahapan PPPK Guru 2022 Molor Lagi?VIRAL!! Pengobatan Ida Dayak, Disorot Media Arab Saudi, NU Ikut Berkomentar
Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 tersebut dijelaskan bahwa waktu pembayaran THR bagi PNS termasuk pensiunan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Dalam PP tersebut tercantum waktu pembayaran THR bagi PNS dan pensiunan akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun apabila terdapat PNS maupun pensiunan PNS belum mendapatkan THR sampai Hari Raya Idul Fitri maka tidak perlu khawatir.
Sebab dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan bahwa jika THR belum cair sampai Hari Raya tiba maka tetap akan dibayarkan setelah Lebaran 2023.
“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi PP Nomor 15 Tahun 2023.
Sementara, komponen THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara termasuk PNS dan PPPK pusat yang anggarannya bersumber APBD yaitu sebagai berikut:
- Gaji pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- Tambahan penghasilan maksimal 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.