KETAR-KETIR, Lulusan PPPK 2022 Apakah Dapat THR? Gaji 13 Disalurkan Juni

THR
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Mendekati hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah, sejumlah pegawai dan ASN menantikan Tunjangan Hari Raya (THR).

Mekanisme dan jadwal pelaksanaan THR sudah ditetapkan pemerintah. Selain THR, pemerintah juga sudah menetapkan jadwal cuti bersama.

Diketahui, pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan di tahun 2023 ini.

Baca Juga:Perkiraan Cuaca Wilayah Cirebon, Sabtu 1 April 2023, Siap-Siap Tampung Air di Awal BulanWADIDAW! Perangko Kuno Indonesia Termahal Rp20 Miliar, Dibuat Tahun 1864

Untuk THR dibayarkan H-10 lebaran Idul Fiti, sedangkan gaji ke-13 dimulai Juni mendatang.

Hal tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dari guru honorer yang sudah mendapatkan penempatan PPPK 2022.

“Kami masih bisa dapat gaji ke-13 enggak ya. Kalau THR kan sudah enggak memungkinkan karena pemberkasan NIP PPPK baru dimulai April,” terang Ketua Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Kabupaten Kebumen Musbihin dikutip dari JPNN.com, Jumat (31/3).

Sesuai jadwal yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman kelulusan pascasanggah PPPK guru 2022 dilaksanakan pada 9 sampai 10 April.

Pengisian DRH NIP PPPK dimulai 11 sampai 30 April 2023. Untuk usul penetapan NIP PPPK dilaksanakan 24 April sampai 18 Mei 2023.

“Melihat jadwal itu mudah-mudahan Mei, NIP dan SK PPPK sudah di tangan. Kalau diberikan Juni, bakalan lewat lagi gaji ke-13,” ujar Musbihin.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, THR diberikan kepada sekitar 1,8 juta ASN pusat/pejabat negara/prajurit TNI/anggota Polri, 3,7 juta ASN daerah, dan 2,9 juta pensiunan/penerima pensiun.

Baca Juga:JANGAN KAGET! Saldo Pinjaman KUR BRI 2023 Tidak Utuh? Apakah Ada Potongan?ALHAMDULILLAH YAH, Tunjangan Guru TK hingga SMA Ada Kenaikan di April 2023

Komponen THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

“ASN daerah juga diberikan THR yang terdiri atas gaji/pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

0 Komentar