Batasan Usia Minimum Calon Presiden dan Wakil Presiden 40 Tahun atau 35 Tahun, Wapres Ma’ruf Amin: Serahkan kepada MK yang Wajib

Vice President Indonesia Ma'ruf Amin
GIVE INFORMATION: Vice President Indonesia Ma'ruf Amin gave information to journalists about the minimum age for presidential and vice presidential candidates on Sebatik Island, North Kalimantan, Thursday (3/8/2023). Photo: Rangga Pandu Asmara Jingga/Antara
0 Komentar

Sahroni juga berharap agar masyarakat dapat menginterpretasikan penurunan usia capres-cawapres dengan cara yang positif. Menurutnya, generasi muda memiliki potensi untuk menjawab dan mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi pada era saat ini. Ia meyakini bahwa kita harus selalu memiliki harapan yang besar terhadap generasi muda, karena mereka adalah penerus bangsa ini. Mengapa harus ada pembatasan terhadap kontribusi mereka? Pada akhirnya, keputusan akan tetap ada pada masyarakat yang akan memilih. Peraturan ini hanya membuka akses bagi generasi muda untuk ikut serta berkontribusi dalam membangun bangsa.

Sahroni berharap bahwa generasi muda dapat membawa pembaruan dalam politik Indonesia. Pengetahuan dan pengalaman generasi muda akan meningkatkan kualitas diskusi politik di negara ini. Menurutnya, dengan perubahan ini, demokrasi di Indonesia sedang menuju ke arah yang baik.

Sebelumnya, pada hari Selasa, 1 Agustus, DPR dan Pemerintah memberikan keterangan dalam sidang uji materi di MK mengenai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden, yang saat ini berusia 40 tahun dan sedang dibahas agar diubah menjadi 35 tahun. Permohonan uji materi ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai upaya menguji persyaratan usia minimal untuk capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga:Diduga Berbeda Pilihan, Kesalahpahaman Antara Pendukung Calon Kades pada Pilkades Panyosogan Berujung Kematian, 1 Warga Jadi KorbanCara Pakai Gula Pasir untuk Menghilangkan Flek Hitam dan Membuat Wajah Mulus, Lihat Perubahannya setelah 7 Minggu

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI), Francine Widjojo, tidak ada dasar dan urgensi untuk membatasi rakyat dalam memilih capres dan cawapres dengan usia antara 35 hingga 39 tahun. Banyak generasi muda yang telah menunjukkan prestasi dalam kepemimpinan publik dan berpotensi menjadi calon presiden maupun wakil presiden. Namun sayangnya, persyaratan usia minimal 40 tahun dalam UU Pemilu saat ini menjadi hambatan bagi mereka.

Dengan menjalani proses uji materi di MK, harapan PSI adalah agar putusan yang diambil oleh MK dapat menghapus batasan usia minimum tersebut. Francine berpendapat bahwa batasan usia tersebut seharusnya tidak ada, dan bahwa generasi muda mempunyai hak yang sama dengan generasi lainnya untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres. Dengan demikian, generasi muda dapat memberikan sumbangsih positif dalam kepemimpinan politik di Indonesia.

0 Komentar