Begal Lemahwungkuk Takluk

Begal Lemahwungkuk Takluk
DIRINGKUS: Tiga pelaku pembegalan asal Kecamatan Lemahwungkuk berhasil ditangkap polisi dari Polsek Talun.  FOTO: ISTIMEWA/RADAR CIREBON
0 Komentar

Akibat dari perbuatannya, tersangka kini mendekam di balik jeruji Polsek Talun dan dijerat dengan pasal 365 KUHpidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman kurang penjara maksimal 9 tahun. (cep)  

0 Komentar