Belum Ditemukan Unsur Pelaku Penyelenggara Negara, OTT KPK Kemendikbud Gagal?

Belum Ditemukan Unsur Pelaku Penyelenggara Negara, OTT KPK Kemendikbud Gagal?
Gedung Kemdikbud (Foto: istimewa)
0 Komentar

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (20/5/2020). Berbeda dengan sebelumnya, OTT kali ini bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Selain itu, dilakukan sebelum adanya transaksi.
“Sekitar jam 11.00 WIB, KPK bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto melalui keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020) malam.
OTT berawal dari informasi Itjen Kemendikbud ke KPK, perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin, kepada pejabat di Kemendikbud. KPK kemudian menangkap Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor di Kemendikbud.
“Beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp27 juta,” tuturnya.
Kronologi dugaan korupsi, Rektor UNJ, sekira 13 Mei 2020 lalu, diduga telah meminta kepada dekan fakultas dan lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp5 juta melalui Noor. THR itu rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.
Pada tanggal 19 Mei 2020, Noor berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp55 juta dari 8 fakultas, 2 lembaga penelitian dan pascasarjana. Kemudian pada 20 Mei 2020, Noor membawa uang Rp37 juta ke kantor Kemendikbud, selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Rp2,5 juta, serta Parjono dan staf SDM Kemendikbud Tuti masing-masing Rp1 juta.
Ada beberapa orang yang akhirnya dipanggil KPK untuk dimintai keterangan. Beberapa di antaranya ialah: 1. Rektor UNJ Komarudin. 2. Kabag kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor. 3. Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah. 4. Staf SDM Kemendikbud Parjono. Usai permintaan keterangan tersebut, KPK memilih menyerahkan ke Polri karena keterbatasan kewenangan.
“Setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara,” ungkapnya. (*)

0 Komentar