“Merusak pemandangan, apalagi sampai masuk-masuk gang sempit di kampung,” kata Divo kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).
Dia mengungkapkan, UU No 7 Tahun 2017 Pasal 1 Ayat 35 menyebutkan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program atau citra diri peserta pemilu.
Sedangkan Pasal 276 tentang kampanye pemilu di Pasal 1 dan 2 menyebutkan bahwa kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sejak tiga hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota untuk pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon untuk pemilu presiden dan wakil presiden sampai dengan dimulainya masa tenang.
Baca Juga:Soal Mendukung Anies Jadi Capres, PKS Minta Syarat, Ini SyaratnyaStafsus Menkumham Beri Penguatan Pembangunan Zona Integritas di Lapas Gintung
Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang. (azs)