Belum Masuk Kampanye Pemilu 2024, Banyak Atribut Parpol, Warga Bilang Begini

Jelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, ruang publik mulai dipenuhi atribut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. --FOTO: SENO DWI/RADAR CIREBON
Jelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, ruang publik mulai dipenuhi atribut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. --FOTO: SENO DWI/RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON, RadarCirebon.id – Jelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, ruang publik mulai dipenuhi atribut partai politik atau atribut parpol peserta Pemilu 2024. Sudah banyak juga atribut calon legislatif atau caleg.

Ya, Pemilu 2024 kini tinggal 12 bulan lagi menuju 14 Februari 2024. Artinya, ruang publik mulai dipenuhi atribut parpol dari mereka yang hendak berkontestasi di Pemilu 2024. Seperti atribut parpol dan caleg.

Atribut parpol dan caleg jelang Pemilu 2024 yang terpasang di ruang publik tersebut tidak hanya di kawasan pusat kota saja. Gang sempit di pemukiman warga juga mulai dipenuhi dengan spanduk, baliho, juga poster.

Baca Juga:Soal Mendukung Anies Jadi Capres, PKS Minta Syarat, Ini SyaratnyaStafsus Menkumham Beri Penguatan Pembangunan Zona Integritas di Lapas Gintung

Padahal, saat ini belum memasuki tahapan resmi kampanye Pemilu 2024. Bahkan, perorangan yang tampil di atribut parpol tersebut, juga belum tentu resmi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024 nanti.

Maraknya atribut parpol maupun bakal caleg ini mendapat kritikan dari anggota DPRD Kota Cirebon Ahmad Syauqi. Menurutnya, tidak tepat jika pemasangan atribut tersebut mulai bertebaran sebelum memasuki masa kampanye.

Menurutnya, para tokoh yang hendak maju menjadi caleg atau juga pengurus parpol, mesti memahami regulasi pemilu, yakni mengacu pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU.

“Harusnya dipahami dulu aturan kampanye. Agar memahami kapan masa kampanye dan kapan belum waktunya kampanye,” ujar Syauqi, Rabu (1/2/2023).

Dijelaskan Syauqi, dua peraturan itu harus menjadi pedoman bagi bakal caleg lama maupun baru. Terkait etis atau tidak, dikembalikan kepada masing-masing bakal caleg.

Atas kondisi ini, kata dia, pengurus RT atau RW, termasuk masyarakat, dapat bertindak dengan melaporkan hal tersebut kepada pengawas pemilu (Bawaslu) jika memang itu dinilai tidak pantas terpasang di lingkungan mereka.

Ketua Karang Taruna Kelurahan Pekalipan, Kota Cirebon, Dimas Divo, juga mengritik maraknya atribut pemilu yang bertebaran di wilayahnya. Selain mengganggu estetika kampung, keberadaannya juga dirasa merusak keindahan ruang publik.

0 Komentar